Keluarga Korban Kecelakaan di Diponegoro Terima Santunan Jasa Raharja

×

Keluarga Korban Kecelakaan di Diponegoro Terima Santunan Jasa Raharja

Bagikan berita
Foto Keluarga Korban Kecelakaan di Diponegoro Terima Santunan Jasa Raharja
Foto Keluarga Korban Kecelakaan di Diponegoro Terima Santunan Jasa Raharja

[caption id="attachment_23622" align="alignnone" width="480"]Jasa Raharja (net) Jasa Raharja (net)[/caption]PADANG - PT Jasa Raharja Sumbar kembali menyerahkan santunan dalam waktu cepat. Kurang 24 jam setelah kejadian kecelakaan dan menyebabkan korban meninggal dunia, ahli waris telah menerima santunan.

"Ini sebagai pelayanan Jasa Raharja, jika persyaratannya lengkap kami menyerahkan santunan nol hari. Artinya kurang dari 24 jam," ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumbar, Bambang Panular dalam keterangan tertulis yang diterima SINGGALANG, Senin (6/11).Seperti pada kecekalaan yang terjadi Senin (6/11), sekira pukul 02.15 WIB di Jalan Diponegoro depan Toko Sinar Mulya, Kelurahan Belakang Tangsi Kecamatan, Padang Barat. Kecelakaan antara minibus Avanza nomor polisi BA 1409 BM dengan sebuah becak motor.

Kecelakaan berawal ketika minibus BA 1408 BM yang dikemudikan Arjoni Putra (32) datang dari arah Simpang Hangtuah menuju Simpang Taman Diponegoro dan menabrak becak motor dengan nomor polisi BA 6974 BR.Akibat kecelakaan tersebut, Delfi Andre (25), yang saat kecelakaan terjadi sedang berada di samping becak motor meninggal dunia di tempat kejadian. Sedangkan tiga ainnya, Rian Daputra, Rio Rinaldi dan Febi mengalami luka-luka dan dibawa ke RSUP M Djamil Padang.

Mengetahui informasi tersebut, Jasa Raharja melalui petugas mobile service, Dea Hadinugraha mendatangi kediaman keluarga korban di Gurun Laweh, Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung. Pihak keluarga korban mendapatkan santunan Rp50 juta. Santunan diserahkan kepada ayah korban, Erwin sore harinya.Pada Jumat (3/11) juga terdapat dua kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Indarung, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang dan di Jalan Angkasa Puri, Kelurahan Dadok Tunggul, Koto Tangah, Padang. Akibatnya dua korban meninggal dunia, Indriati dan Jeffry.

Santunan untuk keluarga kedua korban masing-masingnya memperoleh Rp50 juta juga telah dibayarkan kepada ahli waris korban."Kami turut berduka cita atas musibah tersebut, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," tutur Bambang. (andri)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini