Keluarga Korban Kecelakaan di Sijunjung Terima Santunan Jasa Raharja

×

Keluarga Korban Kecelakaan di Sijunjung Terima Santunan Jasa Raharja

Bagikan berita
Foto Keluarga Korban Kecelakaan di Sijunjung Terima Santunan Jasa Raharja
Foto Keluarga Korban Kecelakaan di Sijunjung Terima Santunan Jasa Raharja

PADANG - Dalam rentang waktu kurang dari 24 jam setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa di Kabupaten Sijunjung, PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban, Selasa (20/8).Kecelakaan itu terjadi Senin (19/8) sekira pukul 17.00 WIB. Pejalan kaki tertabrak mobil Honda Fread dengan nomor polisi BM 1057 JA yang datang dari arah Solok menuju Kiliran Jao dengan kecepatan sedang.

Pejalan kaki, Rafi (5) tertabrak saat melintas jalan. Akibatnya korban meninggal dunia, sebelumnya sempat dilarikan ke Puskesmas Tanjung Gadang, Sijunjung.Peristiwa yang merenggut nyawa bocah itu terjadi di jalan umum lintas Sumatera kilometer 145, Jorong Batang Dikek, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang.

Menurut keterangan saksi, Honda Fread BM 1057 JA datang dari arah Solok menuju Kiliran Jao dengan kecepatan sedang. Pada saat bersamaan Rafi menyeberang jalan dan kemudian tertabrak. Akibat kejadian tersebut pejalan kaki mengalami luka serius dan akhirnya nyawanya tidak tertolong lagi.PT Jasa Raharja Perwakilan Solok bergerak cepat dan tidak 24 jam setelah kejadian, santunan diserahkan kepada ahli waris. Santunan Rp50 juta itu diserah petugas Jasa Raharja Solok, Rosidi dan diterima orangtua korban, Yeri Welina.

Santunan itu diantarkan ke alamat korban Jorong Batang Dikek, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang.Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumbar melalui Kepala Perwakilan Jasa Raharja Solok, Teguh Afrianto menyebutkan, kecepatan dan ketepatan penyerahan santunan tersebut tidak lepas dari kerjasama dengan aparat terkait di lapangan.

Pada kesempatan itu, Teguh mengimbau kepada pengendara agar selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas. Selain itu bagi pemilik kendaraan agar selalu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di kantor bersama Samsat. Sebab dana santunan yang diserahkan kepada korban kecelakaan itu bersumber dari hal dana PKB dan SWDKLLJ tersebut. (andri)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini