Keluarga Korban Penganiayaan di Sijunjung Terima Ganti Rugi

×

Keluarga Korban Penganiayaan di Sijunjung Terima Ganti Rugi

Bagikan berita
Foto Keluarga Korban Penganiayaan di Sijunjung Terima Ganti Rugi
Foto Keluarga Korban Penganiayaan di Sijunjung Terima Ganti Rugi

PADANG - Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal menyerahkan uang ganti rugi kepada keluarga korban kakak-beradik Faisal Akbar dan Budri M Zen yang menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia oleh oknum kepolisian di Polsek Sijunjung."Kita prihatin dengan peristiwa ini dan berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali," katanya, Jumat (13/12).

Ia mengatakan setiap oknum polisi yang berbuat semena-mena akan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.Menurutnya hal itu merupakan tanggung jawab Polda Sumbar sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Perdata 2890K/Pdt/2017 yang mengharuskan Polda Sumbar membayarkan uang kerugian immateril sebesar Rp500 juta kepada keluarga korban.

"Semua tanggung jawab dituntaskan supaya tidak ada beban terhadap kasus seperti ini," kata diaKabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan Kapolda Sumbar telah menuntaskan seluruh tanggungannya menjelang serah terima jabatan.

Menurut dia uang ganti rugi telah diberikan kepada kedua keluarga korban.Sebelumnya Polda Sumbar juga telah membayarkan uang ganti sekitar Rp100 juta diberikan kepada keluarga almarhum Erik Alamsyah tahanan yang dianiaya oknum polisi Polsek Bukittinggi, beberapa tahun lalu(101)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini