Keluarkan Sabu di Warung, Pemuda Ini Ditangkap Anggota Polda

×

Keluarkan Sabu di Warung, Pemuda Ini Ditangkap Anggota Polda

Bagikan berita
Keluarkan Sabu di Warung, Pemuda Ini Ditangkap Anggota Polda
Keluarkan Sabu di Warung, Pemuda Ini Ditangkap Anggota Polda

[caption id="attachment_3904" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Dua pria, Wahyu Lesmana (25) dan M Ikhfan Apresia (22) dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (19/1), karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut Martadius, saksi dari Polda Sumbar, yang pertama ditangkap yaitu Ikhfan. ”Pada 15 Oktober 2016 sekitar pukul 21.00 WIB, kami mendapatkan informasi ada seseorang yang menyimpan sabu-sabu. Kemudian kami menemukan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi bernama Ikhfan sedang duduk di warung kecil dengan seorang temannya di kawasan Marapalam,” ujar Martadius di hadapan majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung dengan anggota Nasorianto dan Estiono.Ketika polisi datang, teman Ikhfan bernama Panjul sudah kabur duluan. Sedangkan Ikhfan mengeluarkan sabu-sabu paket kecil di atas meja. Kepada polisi ia mengaku hendak menggunakan barang haram tersebut.

Dari keterangan Ikhfan pada saat itu, petugas melakukan pengembangan dan didapatkan informasi tentang Wahyu. Selanjutnya terang Martadius, polisi menuju ke rumah Wahyu di Lubuk Begalung. Saat itu ditemukan Wahyu sedang duduk di teras sedang menunggu Ikhfan. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah Wahyu tersebut, ditemukan 19 paket kecil sabu-sabu yang ada di dalam kotak rokok.“Dari keterangan Wahyu, barang bukti itu rencananya mau diedarkan. Namun belum sempat dijual oleh terdakwa,” tukasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Permata Asri menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini