Kembali Berulah, Residivis Kasus Pencurian Diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang

×

Kembali Berulah, Residivis Kasus Pencurian Diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang

Bagikan berita
Foto Kembali Berulah, Residivis Kasus Pencurian Diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang
Foto Kembali Berulah, Residivis Kasus Pencurian Diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang

PADANG - Seorang residivis kasus pencurian kembali diamankan setelah mencuri handphone (Hp) milik remaja bernama Jingga Alin yang diletakkan di saku-saku sepeda motor. Pelaku yang merupakan residivis tersebut diketahui seorang buruh harian lepas bernama Tomi Eka Putra alias Tomi (31), warga Jalan Stop Dam, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.Peristiwa pencurian itu dilaporkan ke Polresta Padang sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/198/III/2022/Polresta Padang/Polda Sumbar, tanggal 23 Maret 2022. Dilaporkan, kejadian terjadi pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban sedang berada dekat Masjid Raya Ganting, Jalan Ganting, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

"Waktu itu, korban sedang berhenti di pinggir jalan dekat Masjid Raya Ganting. Lalu, korban ini melihat ada orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kamis (24/3/2022).Oleh karena itu, korban meletakkan satu unit HP OPPO A1K warna hitam di saku-saku depan sepeda motor miliknya.

"Saat itulah pelaku datang dari sebelah kiri korban dan langsung mengambil HP miliknya. Selanjutnya, pelaku langsung melarikan diri," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra.Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp1,8 juta rupiah. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke Polresta Padang. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelakunya adalah Tomi (31).

"Akhirnya, pelaku dapat diamankan pada Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 19.00 WIB di dekat cucian mobil kawasan Ganting, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang," katanya.Setelah diamankan dan dibawa ke Polresta Padang, ternyata Tomi (31) adalah seorang residivis dalam perkara yang sama.

"Barang bukti yang diamankan berupa kendaraan yang digunakan pelaku merk Yamaha Mio Z waena putih dan dua unit HP," katanya. (rief/*)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini