Kembali Disidang, Pemilik 635 Butir Ekstasi Baru Keluar Lapas

×

Kembali Disidang, Pemilik 635 Butir Ekstasi Baru Keluar Lapas

Bagikan berita
Kembali Disidang, Pemilik 635 Butir Ekstasi Baru Keluar Lapas
Kembali Disidang, Pemilik 635 Butir Ekstasi Baru Keluar Lapas

[caption id="attachment_31137" align="alignnone" width="650"]Okta Triyoval (22) disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (10/5) (wista yuki) Okta Triyoval (22) disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (10/5) (wista yuki)[/caption]PADANG - Sidang perantara penjualan 635 butir ekstasi dengan terdakwa Okto Triyoval (22) dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (10/5).

Saksi yang dihadirkan tersebut merupakan polisi penangkap dan pemilik rumah tempat terdakwa ditangkap. Anggota kepolisian, Ridwan mengatakan penangkapan terhadap Okto berawal dari informasi dari masyarakat. Selain itu, terdakwa juga merupakan target operasi kepolisian tiga bulan lamanya.“Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan menyamar menjadi pembeli lima butir ektasi seharga Rp1,5 juta. Namun belum dilakukan penangkapan, ditunggu dulu untuk memastikan,” ujar Ridwan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nasorianto.

Barulah pada 20 November 2015 sekitar pukul 17.15 WIB dilakukan penggerebekan terhadap terdakwa di rumah orang tua angkatnya di Tanah Sirah. Polisi menemukan ia sedang tidur di ruang tamu sambil memegang barang bukti berupa 13 paket ekstasi dengan jumlah 635 butir.“Dari pengakuan terdakwa, barang bukti didapatkan dari Riki (DPO). Rencananya mau diedarkan di Padang dengan harga Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per butir. Terdakwa sebelumnya juga pernah ditangkap karena narkoba,” beber Ridwan.

Dalam keterangannya dengan mata yang terlihat berair, terdakwa mengatakan baru saja keluar dari penjara yaitu satu bulan sebelum penangkapan. Sedangkan dari keterangan polisi disebutkan, terdakwa sudah jadi target polisi selama tiga bulan. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini