JAKARTA - Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma kembali tertangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Padahal tahun lalu, pria 32 tahun itu baru saja selesai menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur.Putra dari pedangdut Rhoma Irama tersebut diketahui diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok lantaran positif amphetamin. Tak hanya itu, Ridho Rhoma juga kedapatan memiliki barang bukti berupa ekstasi.
"Positif amfetamin ya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Minggu (7/2/2021)."Amphetamin itu kan ekstasi," lanjutnya.
Sayangnya, hingga saat ini pihak kepolisian masih menjalani pemeriksaan terhadap Ridho Rhoma. Hal itu dilakukan sebelum pihak kepolisian melakukan rilis terkait penangkapan Ridho Rhoma pada Senin, 8 Februari 2021 besok."Masih jalani (pemeriksaan) dulu," tandasnya.(okezone) Editor : Eriandi, S.Sos