Kemenag Agam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Ini Dia

×

Kemenag Agam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Ini Dia

Bagikan berita
Foto Kemenag Agam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Ini Dia
Foto Kemenag Agam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Ini Dia

LUBUK BASUNG - Kementerian Agama Agam, menetapkan besaran konversi zakat fitrah pada Ramadhan 1440 hijriyah, mulai Rp20 ribu hingga Rp35 ribu per jiwa. Besaran itu setara dengan harga dan jenis beras, serta kewajiban setiap orang yang mengeluarkan zakat fitrah seberat 2,5 kilogram beras.Penetapan ini, disepakati dalam rapat konversi zakat fitrah bersama Pemerintah Kabupaten Agam, MUI Agam, KUA se-Agam, penyuluh agama se-Agam, Baznas Agam, OPD terkait dan Ormas Islam, di aula utama Kantor Bupati Agam, Kamis (16/5).

Kakan Kemenag Agam, Edy Oktafiandi mengatakan, penentuan besaran zakat fitrah tahun ini merujuk kepada harga beras di pasaran dan sesuai dengan data yang dihimpun OPD terkait. Dalam hal ini, ada beberapa jenis beras yang dikonversikan seperti, kuriak kusuik Rp14 ribu per kilogram, jika disetarakan 2,5 kilogram beras harganya jadi Rp35 ribu.Sokan, benang pulau dan ir 42 Rp12 ribu per kilogram, jika disetarakan 2,5 kilogram beras, maka hargaya menjadi Rp30 ribu. Benang pulau Rp11 ribu per kilogram, disetarakan 2,5 kilogram beras, harganya menjadi Rp27,5 ribu.

Batang Pasaman dan beras dolok kw 1 Rp10 ribu per kilogram, disetarakan 2,5 kilogram beras, harganya jadi Rp25 ribu. Kemudian beras dolok kw 2 Rp8 ribu per kilogram, disetarakan 2,5 kilogram beras, maka harganya jadi Rp20 ribu sebagai harga terendah.“Meski beberapa jenis beras yang dikonversikan, tapi kita akan berikan panduan kepada masyarakat," katanya. (mursidi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini