Kemenag Menangkan Gugatan Atas Perusahaan Katering Haji di Arab Saudi

×

Kemenag Menangkan Gugatan Atas Perusahaan Katering Haji di Arab Saudi

Bagikan berita
Kemenag Menangkan Gugatan Atas Perusahaan Katering Haji di Arab Saudi
Kemenag Menangkan Gugatan Atas Perusahaan Katering Haji di Arab Saudi

[caption id="attachment_7890" align="alignnone" width="650"]Lukman Hakim Saifuddin. (liputan6) Lukman Hakim Saifuddin. (liputan6)[/caption]JAKARTA - Kementerian Agama memenangkan gugatan katering haji atas perusahaan ANA Enterprise and Services di Pengadilan Arab Saudi

"Alhamdulillah setelah sekian lama kita memperjuangkan di pengadilan Arab Saudi atas peristiwa kejadian katering Ana, kita berhasil memenangi itu," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Jumat (18/12).Kasus katering untuk Arafah dan Mina (Armina) itu sendiri menjadi sebab jamaah haji Indonesia kelaparan pada musim haji tahun 2006.

Salah satu sebab kegagalan katering itu karena ketidakadaan dapur di Arafah. Pemerintah Indonesia saat itu memberikan pengembalian uang katering di Armina senilai Rp125 miliar kepada 189.000 jamaah haji atas kasus tersebut."Putusannya sudah pasti. Biaya yang kita bayarkan itu kemudian dikembalikan lagi menjadi milik kita," kata Menag.

Dana itu sendiri akan menjadi dana optimalisasi yang bisa digunakan untuk seluruh jamaah haji Indonesia.Menurut Menag, proses hukum di Saudi memakan waktu yang lama sehingga penyelesaian kasus ini menjadi lama. "Prosesnya memang tidak sederhana," kata dia.(aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini