Kemenag Wajibkan Masjid Kantongi Surat Bebas Covid-19, Ini Tanggapan MUI

×

Kemenag Wajibkan Masjid Kantongi Surat Bebas Covid-19, Ini Tanggapan MUI

Bagikan berita
Kemenag Wajibkan Masjid Kantongi Surat Bebas Covid-19, Ini Tanggapan MUI
Kemenag Wajibkan Masjid Kantongi Surat Bebas Covid-19, Ini Tanggapan MUI

KEMENTERIAN Agama RI mengeluarkan aturan terkait tatanan kehidupan baru berkaitan dengan proses ibadah di rumah ibadah. Salah satu isinya adalah mewajibkan pengurus tempat ibadah mengantongi surat keterangan (suket) yang menyatakan bahwa rumah ibadah tersebut aman atau bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas.

Dengan adanya surat keterangan tersebut, masyarakat akan merasa aman karena tempat ibadah tersebut dinilai memiliki risiko kecil menjadi lokasi paparan virus corona. Dengan begitu, jamaah pun akan lebih nyaman beribadah.

Namun, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menegaskan, surat keterangan itu bisa saja dicabut jika terjadi kondisi yang membahayakan masyarakat. Kondisi tersebut bilamana dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19," tegas Menag Fachrul dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5). Di sisi lain, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menjelaskan, tempat ibadah yang dimaksud tentu bukan hanya masjid. Bahkan, beberapa umat Islam menjalankan ibadah tidak hanya di masjid, tetapi juga di gedung perkantoran atau auditorium.

Karena itu, lanjut Kiai Cholil, sosialisasi terkait hal ini bukan hanya berlaku pada pengurus masjid, tetapi juga aula atau gedung perkantoran yang dijadikan tempat ibadah.

"(Rencana ini) harus diberitahu juga kepada pengurus tempat ibadah seperti ini (gedung perkantoran atau aula) untuk menjalankan protokol kesehatan. Karena kita sudah harus menjalankan protokol kesehatan itu sendiri," paparnya dikutip dari okezone, Sabtu (30/5).

Ia melanjutkan, hal ini tentu menjadi tugas bersama agar protokol kesehatan benar-benar bisa menjadi kebiasaan dan karakter masyarakat di era new normal, khususnya saat mereka hendak beribadah ke tempat ibadah.

Baca juga:
"Itulah yang perlu disampaikan pemerintah agar kerja sama dengan ulama nanti akan ada solusi, begitu juga pada pengurus masjid, tentang pentingnya hal ini," sambungnya.

Kiai Cholil menambahkan, terkait pentingnya protokol kesehatan, pengurus masjid juga bisa menyisipkan materinya dalam pengajian dan kajian di masjid. "Sehingga masyarakat sadar dengan kehidupan ini," tandasnya. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini