KEMENTERIAN Agama RI mengeluarkan aturan terkait tatanan kehidupan baru berkaitan dengan proses ibadah di rumah ibadah. Salah satu isinya adalah mewajibkan pengurus tempat ibadah mengantongi surat keterangan (suket) yang menyatakan bahwa rumah ibadah tersebut aman atau bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas.
Namun, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menegaskan, surat keterangan itu bisa saja dicabut jika terjadi kondisi yang membahayakan masyarakat. Kondisi tersebut bilamana dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
Karena itu, lanjut Kiai Cholil, sosialisasi terkait hal ini bukan hanya berlaku pada pengurus masjid, tetapi juga aula atau gedung perkantoran yang dijadikan tempat ibadah.
Ia melanjutkan, hal ini tentu menjadi tugas bersama agar protokol kesehatan benar-benar bisa menjadi kebiasaan dan karakter masyarakat di era new normal, khususnya saat mereka hendak beribadah ke tempat ibadah.
Kiai Cholil menambahkan, terkait pentingnya protokol kesehatan, pengurus masjid juga bisa menyisipkan materinya dalam pengajian dan kajian di masjid. “Sehingga masyarakat sadar dengan kehidupan ini,” tandasnya. (aci)