Kemendag Terapkan Kebijakan Pastikan Harga Minyak Goreng Rp14.000

×

Kemendag Terapkan Kebijakan Pastikan Harga Minyak Goreng Rp14.000

Bagikan berita
Foto Kemendag Terapkan Kebijakan Pastikan Harga Minyak Goreng Rp14.000
Foto Kemendag Terapkan Kebijakan Pastikan Harga Minyak Goreng Rp14.000

 JAKARTA  - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO), dan domestic price obligation (DPO) pada Kamis (27/1/2022). Untuk menekan harga komoditas minyak goreng tetap terjangkau di pasaran dengan harga Rp14.000 per liter.

"Mempertimbangkan hasil evaluasi atas kebijakan minyak goreng, per hari ini kami menerapkan kebijakan DMO dan DPO," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat melakukan konferensi pers secara virtual.Kebijakan DMO, kata Mendag, mewajibkan seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor memberikan 20 persen volumenya untuk kebutuhan nasional. Sehingga, harga komoditas itu dapat senantiasa terjangkau di masa mendatang.

Kemudian, pada kebijakan DPO, pemerintah menetapkan harga crude palm oil (CPO) dengan harga dikisaran Rp9.300 per kilogram. Dan menetapkan harga olein dengan harga dikisaran Rp10.300 per liter. Harga itu sudah termasuk dengan PPN."Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein,” ungkap Mendag.

Dalam rangka memperkuat kebijakan minyak goreng itu, Kemendag juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng antara lain minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.Selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter tetap berlaku. “Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelasnya.

Tambahan informasi, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini