• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 26, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemenhub Akan Awasi Operator Terkait Tarif Baru Penerbangan

Minggu, 31 Maret 2019 | 15:45
0 0
Naik Pesawat, Pilih Posisi Bangku Urutan Ini

Ilustrasi ( shutterstock)

Ilustrasi ( shutterstock)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan terus melakukan pengawasan dan meminta operator penerbangan untuk mematuhi aturan terkait dua Peraturan baru Menteri Perhubungan.

“Sesuai amanat UU No 1 Tentang Penerbangan, Ditjen Hubud sebagai regulator diberikan mandat untuk mengatur dan mengawasi terkait tarif dengan tujuan melindungi konsumen dari tarif pesawat yang tinggi serta menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti kepada Singgalang melalui Kabag Kerjasama Internasional, Humas dan Umum Ditjen Hubud, Hari Budianto, Minggu (31/3).

BACA JUGA

OCTO Mobile Permudah Rencanakan Perjalanan melalui Travel Concierge

Airlangga Ungkap Pentingnya Percepatan Digitalisasi bagi Kemajuan Negara Berkembang

Pemerintah Dorong Perluasan Industri Melalui Pembentukan Pusat Kegiatan Ekonomi Baru

Dikatakan Polana, dengan disahkannya dua aturan baru, yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Ditjen Hubud akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap 3 bulan dan/atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.

“Kami secara terus menerus telah melakukan pengamatan dan pembahasan sejak terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat,” jelas Polana.

Untuk itu, lanjut Polana, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada maskapai yang menurunkan tarif pesawat dan meminta maskapai melakukan penurunan tarif secara konsisten.

“Apresiasi terhadap maskapai Garuda Indonesia yang memberikan diskon 50% kepada konsumennya, dan juga Lion Air Group melakukan penurunan harga tiket. Semoga inisiatif ini dapat diikuti pula oleh maskapai-maskapai penerbangan lainnya sehingga minat masyarakat untuk menggunakan moda transportasi udara kembali meningkat,” tutup Polana. (yusman)

#TOPIK #pesawat
ShareTweetSend

REKOMENDASI

OCTO Mobile Permudah Rencanakan Perjalanan melalui Travel Concierge

OCTO Mobile Permudah Rencanakan Perjalanan melalui Travel Concierge

Rabu, 25 Mei 2022 | 20:27

...

Airlangga Ungkap Pentingnya Percepatan Digitalisasi bagi Kemajuan Negara Berkembang

Airlangga Ungkap Pentingnya Percepatan Digitalisasi bagi Kemajuan Negara Berkembang

Rabu, 25 Mei 2022 | 18:10

...

Larangan Ekspor CPO Dicabut, Pengawasan Ketat Dilakukan

Pemerintah Dorong Perluasan Industri Melalui Pembentukan Pusat Kegiatan Ekonomi Baru

Rabu, 25 Mei 2022 | 11:15

...

CIMB Niaga Syariah Resmikan KCP Kemenag Kabupaten Malang

CIMB Niaga Syariah Resmikan KCP Kemenag Kabupaten Malang

Selasa, 24 Mei 2022 | 20:11

...

Indeks Belanja Ramadhan Naik, PE Indonesia 5,1 % di Atas Global

Negara-negara G20 Harus Solid Jaga Stabilitas Ekonomi Dunia

Selasa, 24 Mei 2022 | 17:44

...

Angkasa Pura Larang Restoran Gunakan Minyak Goreng

Harga Migor di Sawahlunto Masih Mahal

Selasa, 24 Mei 2022 | 16:21

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In