4JAKARTA – Menjelang penerapan penuh Permenhub No 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan online, Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Darat meminta pemerintah daerah merampungkan penghitungkan kuota kendaraan.
“Masalah kendaraan online sudah cukup lama disosialisasikan, mulai dari KIR, SIM, KP (kartu pengawasan), stiker, dan kuota,” jelas Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi kepada Singgalang melalui Kabag Humas Ditjen Darat, Pitra Setiawan, Selasa (9/1) di Kemenhub.
Saat ini, ungkap Budi, sudah ada delapan provinsi yang sudah melakukan penghitungan kuota.
Ditargetkan pada akhir Januari 2018 seluruh provinsi telah menyelesaikannya dan segera dikeluarkan regulasinya.
Terkait pembatasan atau kuota kendaraan, menurutnya, para pengemudi harus mengikuti peraturan dengan baik.
“Misalnya di Semarang memutuskan 100 kendaraan, sehingga nanti sisanya menjadi ilegal bila tetap mengoperasikannya,” tegas Budi.