Kemenhub Minta Pemda Segera Rampungkan Kuota Taksi Online

×

Kemenhub Minta Pemda Segera Rampungkan Kuota Taksi Online

Bagikan berita
Foto Kemenhub Minta Pemda Segera Rampungkan Kuota Taksi Online
Foto Kemenhub Minta Pemda Segera Rampungkan Kuota Taksi Online

4JAKARTA -  Menjelang penerapan penuh Permenhub No 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan online, Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Darat meminta pemerintah daerah merampungkan penghitungkan kuota kendaraan."Masalah kendaraan online sudah cukup lama disosialisasikan, mulai dari KIR, SIM, KP (kartu pengawasan), stiker, dan kuota," jelas Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi kepada Singgalang melalui Kabag Humas Ditjen Darat, Pitra Setiawan, Selasa (9/1) di Kemenhub.

Saat ini, ungkap Budi, sudah ada delapan provinsi yang sudah melakukan penghitungan kuota.Ditargetkan pada akhir Januari 2018 seluruh provinsi telah menyelesaikannya dan segera dikeluarkan regulasinya.

Terkait pembatasan atau kuota kendaraan, menurutnya, para pengemudi harus mengikuti peraturan dengan baik."Misalnya di Semarang memutuskan 100 kendaraan, sehingga nanti sisanya menjadi ilegal bila tetap mengoperasikannya," tegas Budi.

Dirjen Budi menyatakan, pemerintah mengakomodir dua angkutan yakni taksi yang sudah ada sejak lama dan taksi kekinian."Pembangunan aplikasi adalah keniscayaan. Saya juga apresiasi kepada Jawa Timur yang telah melaunching stiker pada angkutan sewa khususnya," tuturnya.

Dengan adanya pembatasan usia kendaraan bagi angkutan pariwisata yakni 10 tahun dan angkutan antarkota dan antararprovinsi (AKAP) serta antarkota dalam provinsi (AKDP) maksimal 25 tahun."Pembatasan usia seperti bus pariwisata atau tidak dalam trayek ini untuk keselamatan transportasi dan peningkatan pelayanan kepada para wisatawan baik domestik maupun mancanegara," ungkapnya.

Budi menambahkan, Organda ada meminta tambahan usia menjadi 15 tahun untuk angkutan pariwisata, namun masih dipertimbangkan dan belum diputuskan.Sementara bagi bus pariwisata yang sudah memasuki batas usia 10 tahun dapat memanfatkan busnya untuk angkutan karyawan atau AKAP dan AKDP. Sementara untuk armada pariwisatanya diremajakan kembali dengan penyediaan bus baru. (yusman)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini