Kemenhub Siapkan Regulasi Baru Angkutan Taksi Online

×

Kemenhub Siapkan Regulasi Baru Angkutan Taksi Online

Bagikan berita
Foto Kemenhub Siapkan Regulasi Baru Angkutan Taksi Online
Foto Kemenhub Siapkan Regulasi Baru Angkutan Taksi Online

JAKARTA -Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi menyatakan bahwa regulasi baru terkait Angkutan Sewa Khusus atau Taksi Online saat ini tengah dalam tahap uji publik di beberapa kota besar. Demikian Endy Irawan, Kabag Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat kepada Singgalang, Kamis (8/11).

"Memang demo yang terjadi saat ini mengenai suspend dan tarif. Menyangkut masalah tarif kita sudah mengeluarkan Peraturan Dirjen untuk tarif taksi online. Tinggal kita sekarang memastikan aplikator menerapkan regulasi yang kita buat, yaitu Rp3.500,- sampai Rp6.500,” jelas Budi terkait penetapan tarif batas atas dan batas bawah dari taksi online.Dirjen Budi mengakui, pihaknya masih melihat adanya persaingan tarif antar aplikator hingga saat ini. “Kita harapkan mereka harus mengikuti ketentuan yang ada. Jadi kemarin saya sudah bersurat kepada 2 aplikator itu untuk menyesuaikan dan patuh terhadap peraturan terkait tarif,” tegas  Budi.

Menurutnya, batas bawah Rp3.500 dan batas atas Rp6.500 tersebut berlaku untuk Pulau Jawa dan Sumatera. Untuk itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi tarif aplikator taksi online ini.“Kita akan diam-diam melakukan sampling tentang bagaimana kedua aplikator itu mematuhi regulasi. Kalau tarifnya tidak sesuai, kita akan berikan surat peringatan sampai mereka mengikuti ketentuan itu,” tukas Dirjen Budi.

Tak hanya mengenai tarif, Dirjen Budi turut membahas perihal suspend sepihak yang sering dikeluhkan oleh mitra pengemudi. “Ini memang murni antara mitra pengemudi dengan aplikator. Paling kita hanya bisa menyampaikan kepada 2 aplikator itu karena yang dituntut adalah untuk tidak sepihak dari aplikator saja," tuturnya, seraya berharap perihal tarif ini sudah dapat sejalan dengan keinginan dari mitra pengemudi dengan penerapan tarif dari aplikator. (yusman)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini