Kemenkes Setujui Penerapan PSBB di Pekanbaru

×

Kemenkes Setujui Penerapan PSBB di Pekanbaru

Bagikan berita
Foto Kemenkes Setujui Penerapan PSBB di Pekanbaru
Foto Kemenkes Setujui Penerapan PSBB di Pekanbaru

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyetujui usulan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.Persetujuan tersebut usai Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan keputusan bernomor HK.01.07/Menkes/250/2020 yang ditandatangani pada Minggu 12 April. Keputusan tersebut mengenai PSBB di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

"Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis salah satu keputusan Menkes, sebagaimana dikutip Okezone, Senin (13/4/2020).Ketika dikonfirmasi, pihak Kemenkes pun membenarkan adanya surat keputusan tersebut. "Sudah disetujui untuk PSBB," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni melalui pesan singkat kepada Okezone.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan covid-19.Kemudian Menkes Terawan Agus Putranto juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur serta merincikan PP Nomor 21 Tahun 2020. PMK tersebut ditetapkan Menkes pada Jumat 3 April.

Setelah seluruh aturan itu disepakati, Jakarta dipilih menjadi daerah yang paling pertama bakal diterapkan PSBB. Penerapan PSBB di Jakarta sudah berjalan sejak Jumat 10 April.Setelah Jakarta, pemerintah kembali menyetujui usulan penerapan PSBB di Depok, Bekasi, dan Bogor pada 11 April.

Kemudian pemerintah juga menyetujui usulan penerapan PSBB di tiga wilayah Banten, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1 dijelaskan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi covid-19. PSBB dilakukan untuk mencegah kemungkinan persebaran virus corona. (aci)

Agregasi Okezone

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini