Kemenkes Tunda Penghapusan 2 Obat Kanker Kolorektal dari Fornas JKN

×

Kemenkes Tunda Penghapusan 2 Obat Kanker Kolorektal dari Fornas JKN

Bagikan berita
Foto Kemenkes Tunda Penghapusan 2 Obat Kanker Kolorektal dari Fornas JKN
Foto Kemenkes Tunda Penghapusan 2 Obat Kanker Kolorektal dari Fornas JKN

[caption id="attachment_77529" align="alignnone" width="649"] Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. (*)[/caption]JAKARTA - Kementerian Kesehatan menunda penghapusan 2 obat kanker, obat Bevacizumab dan Cetuximab dari Formularium Nasional (Fornas). Penghapusan berlaku hingga diperoleh formula kebijakan yang tepat untuk penyintas kanker kolorektal stadium lanjut.

"Sudah ditunda sambil menunggu nanti hasil kajian. Bevacizumab dan Cetuximab sebetulnya bisa diberikan dengan kondisi terbatas (restricted) dan diagnosa yang tepat. Kita tetap menerapkan faktor kemanusiaan," kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek pada Selasa (12/3/2019) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta.Menurut Nila, penundaan keputusan penghapusan Bevacizumab dan Cetuximab telah melalui berbagai pertimbangan. Obat yang diberikan pada pasien dengan sel kanker yang telah bermetastase tersebut bisa diperoleh dengan harga yang mahal. Harga tidak sebanding dengan efisien dan efektivitas terhadap kesembuhan pasien.

Peluang Bevacizumab dan Cetuximab kembali ditanggung pemerintah sebetulnya selalu terbuka. Namun Nila mengatakan harus standar dan bukti manfaat obat untuk memperpanjang usia pasien. Pemberian semua jenis obat tanpa pertimbangan yang tepat mengakibatkan besarnya biaya pengobatan yang ditanggung pemerintah.Kondisi tertentu untuk memperoleh obat kanker sama seperti yang terjadi pada obat Trastuzumab. Obat bagi penyintas kanker payudara ini sempat akan dihapus, sebelum akhirnya bisa diberikan pada pasien HER 2 Positif 3. Kondisi spesifik diperlukan untuk menjamin efektivitas obat bagi kesembuhan pasien. (dudung)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini