Kemenkumham Ajukan Banding Atas Putusan Golkar

×

Kemenkumham Ajukan Banding Atas Putusan Golkar

Bagikan berita
Kemenkumham Ajukan Banding Atas Putusan Golkar
Kemenkumham Ajukan Banding Atas Putusan Golkar

[caption id="attachment_6140" align="alignnone" width="649"]Kemenkumham. (*) Kemenkumham. (*)[/caption]JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham mengenai pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

"Terkait dengan Putusan PTUN, Menteri Hukum dan HAM melalui Kuasa Hukum akan mengajukan banding, saya ulangi sekali lagi banding," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian di gedung Kemenkumham Jakarta, Selasa (19/5).Pada Senin (18/5), PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dengan anggota Subur MS dan Tri Cahya Indra Permana memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat yaitu kubu Aburizal Bakrie untuk sebagian, dan menyatakan batal Surat Keputusan Menkumham mengenai pengesahan Golkar versi musyawarah nasional (Munas) Ancol yang dipimpin Agung Laksono.

Ia juga menyatakan meski SK Menkumham tersebut dinyatakan batal namun tidak otomatis menjadikan kepengurusan Golkar kembali berdasarkan hasil Munas Riau 2009."Bahwa di dalam diktum putusan PTUN tidak terdapat putusan yang menyatakan kepengurusan Golkar dikembalikan pada kepengurusan hasil Munas Riau. Terkait persoalan pilkada, Menkumham menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum," ungkap Ferdinand. (*/lek)

Sumber: antara 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini