Kemenlu: Biaya Pengacara TKI di Luar Negeri Rp40 Miliar Setahun

×

Kemenlu: Biaya Pengacara TKI di Luar Negeri Rp40 Miliar Setahun

Bagikan berita
Foto Kemenlu: Biaya Pengacara TKI di Luar Negeri Rp40 Miliar Setahun
Foto Kemenlu: Biaya Pengacara TKI di Luar Negeri Rp40 Miliar Setahun

[caption id="attachment_37004" align="alignnone" width="800"]Ilustrasi. (okezone) Ilustrasi. (okezone)[/caption]SOLO - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Lalu Muhammad Iqbal mengatakan pemerintah Indonesia mengeluarkan total biaya Rp40 miliar per tahun untuk menyewa pengacara bagi TKI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.

"Sebagai gambaran, di Arab Saudi biaya sewa pengacara per orang paling murah 70 ribu riyal atau sekitar 200 juta rupiah lebih," kata Iqbal di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (6/8).Iqbal menjelaskan dana yang tersedia untuk perlindungan WNI di luar negeri juga masih harus dibagi untuk pengurusan TKI yang sakit atau meninggal dunia.

"Dua tahun terakhir ini ada sekitar 200 TKI kita yang overstayers (melebihi masa izin tinggal) mengalami masalah kesehatan, dan karena mereka ilegal tidak ada yang bisa menanggung biaya pengobatannya," kata dia.Oleh karena itu, Iqbal menagatakan PWNI-BHI saat ini memutuskan TKI yang menghadapi penyakit berat di luar negeri, jika memungkinkan akan segera dipulangkan dengan meminta bantuan pemerintah daerah asal TKI untuk menguruskan BPJS di Indonesia.

Sementara untuk TKI yang meninggal dunia, Iqbal mengatakan berdasarkan peraturan setempat, seperti di Arab Saudi, jenazahnya tidak bisa diupulangkan, kecuali dalam beberapa kasus istimewa, tetapi itu pun akan sangat mahal dengan biaya minimal Rp150 juta."Bukan meremehkan TKI yang meninggal, tetapi dengan Rp150 juta itu berapa TKI yang bisa dibantu di sana, jenazah dipulangkan pun tidak akan membuat keadaan lebih baik, oleh karena itu saya harap Pemda dapat memberikan pengertian kepada pihak keluarga," kata dia.(aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini