Kementerian LHK Ajukan Banding Vonis Kebakaran Hutan

×

Kementerian LHK Ajukan Banding Vonis Kebakaran Hutan

Bagikan berita
Foto Kementerian LHK Ajukan Banding Vonis Kebakaran Hutan
Foto Kementerian LHK Ajukan Banding Vonis Kebakaran Hutan

PALEMBANG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan setelah gugatan senilai Rp7,8 triliun terhadap PT Bumi Mekar Hijau dikandaskan hakim Pengadilan Negeri Palembang.Penasihat hukum Kementerian LHK Umar Suyudi menyerahkan permohonan tersebut melalui Panitera Pengadilan Negeri Palembang Juli Astra di Palembang, Selasa (12/1).

Setelah memeriksa berkas, Juli Astra kemudian menyerahkan permohonan banding dengan nomor 24/pdt.G/2015/PN Palembang ke tim penasihat hukum KLHK."Setelah ini, penggugat diminta menyiapkan memori bandingnya dalam 14 hari, sementara PN Palembang sendiri akan menyurati pihak tergugat mengenai adanya pernyataan banding dari penggugat dalam tujuh hari ke depan," kata Juli yang diwawancarai di PN Palembang.

Pengadilan Negeri diberikan masa waktu selama 30 hari untuk merampungkan semua berkas sebelum dikirimkan ke Pengadilan Tinggi.(*/lek)Sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini