Kenaikan Tarif STNK dan BPKB untuk Program Road Safety

×

Kenaikan Tarif STNK dan BPKB untuk Program Road Safety

Bagikan berita
Foto Kenaikan Tarif STNK dan BPKB untuk Program Road Safety
Foto Kenaikan Tarif STNK dan BPKB untuk Program Road Safety

[caption id="attachment_47456" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (okezone) Ilustrasi (okezone)[/caption]JAKARTA - Kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan STNK dan BPKB yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan hal yang harus dilakukan.

Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana, Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, menegaskan kenaikan PNBP dari pengurusan STNK, plat nomor/TNKB, BPKB, biaya mutasi, dan surat izin serta STNK lintas batas negara merupakan investasi untuk program road safety yang akan dijalankan oleh kepolisian."Kenaikan dari PNBP, ini merupakan salah satu bentuk investasi road safety terhadap legitimasi asal usul kendaraan dan kepemilikannya, fungsi kontrol dari penegakan hukum, forensik kepolisian, dan pelayanan prima." ungkap Chrysnanda, Selasa (3/1).

Investasi road safety dari PNBM ini juga diakui Chrysnanda bertujuan untuk mengintegrasikan sistem yang lebih modern, sehingga bisa mewujudkan sebuah pelayanan dengan sistem dan peralatan yang lebih canggih. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini