Kenaikan UMP 2017 Sebesar 8,25 Persen

×

Kenaikan UMP 2017 Sebesar 8,25 Persen

Bagikan berita
Kenaikan UMP 2017 Sebesar 8,25 Persen
Kenaikan UMP 2017 Sebesar 8,25 Persen

[caption id="attachment_30546" align="alignnone" width="650"]Demo buruh di Jakarta (okezone.com) Demo buruh di Jakarta (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2017 adalah sebesar 8,25 persen dengan mengikuti formula yang diatur dalam PP No.78/2015 tentang Pengupahan.

"Data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik menunjukkan besaran produk domestik bruto (PDB) 2016 terdiri dari inflasi 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,18 persen sehingga kenaikan upah minimum 2017 sebesar 8,25 persen," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang dalam temu media di Jakarta, Senin (28/11/2016).Haiyani menuturkan, seluruh 34 provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum 2017 begitu juga 70 kabupaten/kota di tiga provinsi telah menetapkan upah minimum kota (UMK). Sementara itu empat provinsi masih melakukan pentahapan pencapaian besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu Nusa Tenggara Barat dengan kenaikan UMP 10 persen, Gorontalo 8,27 persen, Maluku 8,45 persen dan Maluku Utara 17,48 persen.

Haiyani mengatakan proses pentahapan pencapaian KHL diserahkan kepada provinsi sehingga di tiap provinsi akan berbeda waktu yang dibutuhkan untuk mencapai besaran KHL.Untuk 2017, Haiyani menyebutkan sebanyak 30 dari 34 provinsi telah melakukan penetapan UMP sesuai ketentuan PP Pengupahan atau tingkat kepatuhan sebesar 88,23 persen.

"Tingkat kepatuhan ini meningkat dari tahun lalu sebesar 41 persen," ujarnya. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini