[caption id="attachment_5911" align="alignnone" width="650"] Barang bukti ganja (net)[/caption]SIMPANG AMPEK - Polisi tersangka pengedar ganja, Sudirman alias Keong Racun (30) di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat.
"Keong Racun ditangkap sedang membawa dan mengedar narkoba jenis ganja kering sebanyak dua paket sedang," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Toto Fajar Prasetyo didampingi Kepala Satuan Narkoba AKP Antonius Dachi di Simpang Ampek, Kamis (14/5).Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Pasaman Baru untuk mengedarkan jenis ganja kering.
Berdasarkan informasi itu, petugas langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.Ternyata informasi masyarakat itu benar, pelaku sudah berada di samping Toko Regina Pasaman Baru.
Saat itulah petugas mendatangi pelaku, dan langsung menangkapnya. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, lalu petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak dua paket sedang atau sekitar 100 gram di dalam nasi bungkus."Tersangka sudah kita amakan dan selanjutnya di interogasi untuk pengembangan," kata Anton Dachi. (*/aci)sumber:antara
Editor : Eriandi, S.Sos