Kepala Dinas Pertanian Ngaku Salah, Dewan Minta SE Gubernur Direvisi Lagi

×

Kepala Dinas Pertanian Ngaku Salah, Dewan Minta SE Gubernur Direvisi Lagi

Bagikan berita
Foto Kepala Dinas Pertanian Ngaku Salah, Dewan Minta SE Gubernur Direvisi Lagi
Foto Kepala Dinas Pertanian Ngaku Salah, Dewan Minta SE Gubernur Direvisi Lagi

[caption id="attachment_43739" align="alignnone" width="650"]Gedung DPRD Sumbar (net) Gedung DPRD Sumbar (net)[/caption]PADANG - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) kontroversial Gubernur, DPRD Sumbar memanggil Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Sumbar, Selasa (14/3). Dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Chandra mengaku bersalah karena telah keluarnya SE tersebut.

Namun DPRD tetap minta SE direvisi  sekali lagi. Alasannya karena khawatirkan keikutsertaan TNI yang dinilai berpotensi membuat masyarakat tertekan."Saya sebagai kepala dinas yang salah. Gubernur hanya mendukung saja. Bahasa di SE tersebut salah dan itu salah saya," ujar Chandra.

Dia mengatakan SE yang kontroversial itu telah direvisi. Pada SE yang telah direvisi ,poin-poin yang kontroversial dan dianggap memberatkan petani telah dihilangkan. SE pertama dikeluarkan 6 Maret dan telah direvisi 9 Maret lalu. SE yang telah direvisi pun telah disebarkan ke kepala daerah."Pada SE yang telah direvisi, ditegaskan petani boleh mengusulkan lahannya untuk dikelola bersama pemerintah atau tidak. Selain juga tak ada batas waktu dan presentase pembagaian hasil panen tak ditetapkan. Presentasenya boleh dimusyarahkan bersama antara pemerintah dan petani," ujarnya.

Chandra mengatakan Dinas kebingungan untuk mencapai target kuota hasil panen padi dari pemerintah pusat. Sehingga kemudian dikeluarkanlah SE tersebut untuk meningkatkan hasil panen petani.Alasan ini dinilai DPRD tak tepat. Ketua Komisi II Bidang Perekonomian DPRD, Yuliarman mengatakan adalah sebuah kesalahan jika membuat kebijakan tanpa bermusyawarah dengan unsur pemerintah lain di luar Pemprov.

Komisi II menilai SE yang telah direvisi tetap harus direvisi kembali. Kebijakan yang dikeluarkan harus tak memberatkan petani, masyarakat. Selain juga harus disesuaikan dengan keadaan di kabupaten/kota. (titi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini