
setempat, Senin (20/8). (syaiful husein)
SIJUNJUNG – Kepala Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Sijunjung, Supriadi ditahan Kejaksaan Negeri Sijunjung, Senin (20/8).
Sebelumnya pihak kejaksaan memeriksa tersangka sekitar tiga jam. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi pengacaranya Martalena. “Pengacaranya ini memang ditunjuk oleh pihak Kejaksaan Sijunjung,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sijunjung, Wiliyamson.
Supriadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana retribusi daerah pada 2014 hingga 2017 dengan kerugian negara sekitar Rp200 juta.
Tersangka diduga tidak menyetor dana retrebusi ke Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), dan diduga masuk ke kantong pribadinya. Modus yang dilakukan dengan memalsukan surat penyetoran ke BKAD. Ia diduga juga mengambil uang tunai dari resepsionis Labkesda setempat.
Supriadi dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka dititipkan di Rutan Klas IIB Muaro Sijunjung selama 20 hari mulai 20 Agustus ini,” tambah Wili. (syaiful)