Kerja Sama Kemenkum HAM dan LKAAM Sumbar, Niniak Mamak akan Diberi Penyuluhan Hukum

×

Kerja Sama Kemenkum HAM dan LKAAM Sumbar, Niniak Mamak akan Diberi Penyuluhan Hukum

Bagikan berita
Foto Kerja Sama Kemenkum HAM dan LKAAM Sumbar, Niniak Mamak akan Diberi Penyuluhan Hukum
Foto Kerja Sama Kemenkum HAM dan LKAAM Sumbar, Niniak Mamak akan Diberi Penyuluhan Hukum

PADANG - Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum HAM) Sumatera Barat akan membuat MoU (Memorandum of Understanding) dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar terkait penyuluhan dan penegakan hukum adat dan negara.Rencana MoU tersebut diawali dengan kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R. Andhika Dwi Prasetyia ke kantor LKAAM Sumbar di Jalan Ahmad Dahlan, Padang, Jumat (19/2). Kunjungan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumbar diterima oleh Ketua LKAAM Sumbar, Dr.M.Sayuti Dt.Rajo Pengulu.

Dalam MoU itu nantinya, Kemenkum HAM bekerja sama dengan LKAAM Sumbar akan membuat pos pelayanan komunikasi masyarakat (Posyankomat) di setiap kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN). Di pos pelayanan tersebut, masyarakat bisa mengadukan persoalan hukum yang terjadi pada mereka, baik hukum adat maupun hukum negara- jika persoalannya tidak bisa diselesaikan di tingkat keluarga maupun oleh datuak di pasukuan."Nantinya Kemenkum HAM dan LKAAM akan memberikan pelatihan kepada niniak mamak di setiap KAN di Sumbar. Jadi, masyarakat bisa mengadukan persoalan mereka pada niniak mamak di tingkat KAN tersebut," jelas M.Sayuti Dt.Rajo Pengulu kepada singgalang, Jumat (19/2).

Bagi LKAAM Sumbar, kata Dt Rajo Pengulu, rencana MoU tersebut seakan menjadi dewi fortuna. Karena, sudah lama sekali tidak ada pelatihan bagi niniak mamak, terakhir sekitar tahun 70-an. Selain itu, sejak Indonesia merdeka, jarang sekali ada instansi vertikal yang menjalin kerja sama dengan lembaga niniak mamak dan menaruh perhatian besar pada adat Minangkabau.Sementara, Kemenkum HAM melihat sejarah dan budaya Sumbar yang terkenal dengan filosofi Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah (ABS SBK). Dengan filosofi tersebut, seharusnya hukum berjalan dengan baik di Sumbar. Namun, dari survei yang dilakukan Kemenkum HAM, hukum ternyata tidak berjalan begitu baik, terutama hukum adat. Karena itu, ada ide untuk mengadakan penyuluhan hukum dengan menyandingkan hukum negara dan hukum adat.

"Niniak mamak nantinya akan diberi pelatihan dan kalau perlu konsultasi hukum. Jadi, masyarakat bisa melapor ke pos pelayanan tersebut. Niniak mamak yang sudah diberi pelatihan harus melayani masyarakat yang mengadu, misalnya ada masalah sengketa tanah ulayat, sengketa mamak dan kemenakan dan lain-lain," ujarnya.Bagi KAN yang sudah memiliki Posyankomat tersebut, jika nantinya masyarakat tidak dilayani, maka masyarakat bisa membuat pengaduan ke Kemenkum HAM maupun LKAAM Sumbar.

Rencana kehadiran Posyankomat tersebut disambut baik oleh LKAAM Sumbar. Karena, jika hukum adat tidak ditegakkan, maka akan menimbulkan perpecahan. Baik antara mamak dan kemenakan, antara warga di satu kaum dan sebagainya. Hal itu tidak boleh dibiarkan dan negara harus hadir di dalamnya."Ini seperti mambangkik batang tarandam. Disatukan penegakan hukum negara dan hukum adat. Negara hadir melalui konsultasi dan pelayanan hukum," katanya lebih lanjut.

KAN Pariaman Siap Menjadi Percontohan LKAAM Sumbar akan segera mendata KAN yang siap diberikan penataran. Untuk tahap awal, rencana MoU tersebut langsung mendapat atensi dari KAN Kota Pariaman.

"KAN Kota Pariaman sudah menyatakan siap diberikan penataran atau penyuluhan. Sepuluh KAN di Kota Pariaman siap me-launching pos pelayanan tersebut dan dijadikan percontohan di Sumatera Barat," katanya. (rn) 

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini