Kesadaran Masyarakat akan Produk Bermutu Harus Ditumbuhkembangkan

×

Kesadaran Masyarakat akan Produk Bermutu Harus Ditumbuhkembangkan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Negara melalui Kementerian Pertanian (Kementan), memiliki kewajiban mewujudkan ketersediaan pangan dan pemenuhan konsumsi pangan yang aman dan bermutu bagi rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan amant UU No.8 Tahun 2012 tentang Pangan, Negara selain berkewajiban untuk mewujudkan ketersediaan pangan juga untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang aman, bermutu dan bergizi.

“Oleh karena itu, selain menetapkan norma, standar dan prosedur keamanan pangan, Pemerintah pusat dan daerah harus menjamin penyelenggaraan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan pada setiap rantai pangan secara terpadu,” tegas Mentan Amran Sulaiman pada saat membuka acara Bulan Mutu Pertanian 2015 di TMII, Jakarta, Minggu (8/11).

Terkait upaya untuk menjaga keamanan pangan produk pertanian segar, menurut Amran ada tiga mekanisme yang harus dilakukan. Pertama, mekanisme pendaftaran/registrasi produk pangan segar sesuai Permentan No.51/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pangan Asal Tumbuhan (PSAT).

Kedua, mekanisme sertifikasi mutu dan keamanan pangan PSAT sesuai Permentan No.20/2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian. Ketiga, mekanisme sertifikasi  organik sesuai dengan Permentan No.64/2013 tentang Sistem Organik.