Ketahuan Warga, Residivis di Pekanbaru Maling Motor Saat Hujan

×

Ketahuan Warga, Residivis di Pekanbaru Maling Motor Saat Hujan

Bagikan berita
Foto Ketahuan Warga, Residivis di Pekanbaru Maling Motor Saat Hujan
Foto Ketahuan Warga, Residivis di Pekanbaru Maling Motor Saat Hujan

PEKANBARU - AP (23) seorang pria warga Jalan Melur, Kota Pekanbaru ditangkap aparat Kepolisian Sektor Senapelan karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor."Benar, tersangka awalnya berhasil diamankan warga Kampung Baru pada Kamis 22 April 2021 karena kedapatan melakukan pencurian di depan Gereja YPDI ," kata Kapolsek Senapelan, Kompol Dany Andhika Karya Gita, Rabu (28/4) pagi.

Dari pemeriksaan awal ditemukan fakta bahwa residivis kasus jambret itu kepada aparat mengaku telah beraksi di 18 lokasi di 3 kecamatan di Kota Pekanbaru.Kini tersangka berinisial AP alias Tengkak (23) dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Senapelan.

"Sebanyak 18 TKP ini tersebar di Polsek Senapelan 9 LP, 8 LP di Polsek Payung Sekaki dan satu LP di Marpoyan Damai," ungkap Kapolsek.Sebelumnya, AP ditangkap usai melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kampung Baru tepatnya di depan Gereja YPDI, Kamis (22/4) sekitar pukul 05.45 WIB.

"Warga yang melihat aksi tersangka langsung berkoordinasi dengan Polsek Senapelan. Kemudian Unit Reskrim Polsek Senapelan langsung menuju ke lokasi dan mengamankan tersangka," jelas Andhika.Setelah berhasil diamankan kata Andhika, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus.

Hasilnya tersangka AP mengaku sudah beraksi sebanyak 18 TKP di Tiga Kecamatan. Dan hasil penjualan sepeda motor digunakan tersangka untuk membeli narkoba jenis sabu."Motor hasil curian rata-rata dijual Rp3 juta kepada penadah khusus yang sedang kita dalami. Hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk membeli narkoba sabu," sambungnya lagi.

Sejauh ini petugas sudah berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian. Barang bukti lainnya dipaparkan Kapolsek, masih dalam pencarian."Tersangka beraksi ketika hujan deras. Karena saat itu pemilik kendaraan tidak mendengar aksi para tersangka dengan rekannya yang masih DPO," terang Andhika.

Tersangka saat beraksi, hanya butuh waktu 3 menit untuk mencuri dan membawa kabur sepeda motor korbannya."Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," Tandasnya. (Mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini