PADANG - Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) Yurnaldi menilai keterbukaan informasi oleh badan publik di daerah itu masih setengah hati berdasarkan penilaian yang dilakukan setahun terakhir."Hal itu terjadi karena badan publik masih belum memahami Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," kata Yurnaldi di Padang, Senin (28/9).
Ia menyampaikan hal itu terkait peringatan Hari Hak Tahu se-Dunia yang dikenal dengan "Right to Know Day" yang diperingati setiap 28 September.Menurut dia, salah satu indikator keterbukaan informasi masih setengah hati di Sumbar adalah masih banyak badan publik yang belum menyediakan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). (*/Lek)
Sumber: antara Editor : Eriandi