PEKANBARU – Usai menjalani pemeriksaan dan gelar perkara di Mapolresta Pekanbaru, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru Husni Thamrin dan rekannya M. Nur Fajril resmi dilakukan penahanan badan oleh penyidik.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara tadi sore. Keduanya disangkakan telah melanggar pasal 18 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, atau Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya Selasa (25/11/2020).
Dijelaskan Kombes Pol Nandang, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampasan paksa hak-hak dasar warga negara berupa penyampaian pendapat di muka umum. Perampasan paksa hak yang dimaksud dilkukan saat aksi deklarasi pernyataan sikap yang dilakukan 45 elemen kemasyarakatan di depan Kontor Gubernur Riau senin 23 November 2020.
Deklarasi pernyataan sikap oleh 45 elemen tersebut dilakukan menolak kedatangan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab ke Pekanbaru.
“Saat deklarasi, tiba-tiba sejumlah orang mengatasnamakan FPI tidak terima aksi tersebut dan mengganggu penyampaian pendapat di muka umum dengan menggagalkan deklarasi,” ujar Kombes Pol Nandang.
“Kita sudah tahan keduanya dan sudah kita tetapkan tersangka. Pembubaran yang mereka lakukan melanggar undang-undang,” jelas Kombes Pol Nandang.(411)
Komentar