Ketua KAN Luki: Desakan Spin Off Bukan Urusan Kami

×

Ketua KAN Luki: Desakan Spin Off Bukan Urusan Kami

Bagikan berita
Foto Ketua KAN Luki: Desakan Spin Off  Bukan Urusan Kami
Foto Ketua KAN Luki: Desakan Spin Off Bukan Urusan Kami

PADANG - Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan, Padang, Basri Datuk Rajo Usali menegaskan, pihaknya tak terkait dengan gerakan dari sejumlah pihak yang mendesak spin off (pemisahan) PT Semen Padang dari PT Semen Indonesia."Kami hanya memikirkan dan mengupayakan peningkatan ekonomi masyarakat Lubuk Kilangan," ujarnya didampingi puluhan ninik mamak, pemuda dan anak kemenakan itu di Padang, Rabu (22/1).

Ditegaskannya, sebagai pemilik ulayat perusahaan semen tertua di Indonesia itu, pihaknya tak ada urusan dengan desakan-desakan tersebut. "Kami sebagai pengurus yang sah dan disahkan hingga ke Kemenkumham tidak ingin melawan ke pemerintah. Kami khawatir gerakan-gerakan itu ditunggangi pihak-pihak di luar Lubuk Kilangan,” katanya.Menurutnya, bantuan dari Semen Padang selama ini bukan ditujukan ke pribadi dan kelompok, tetapi dinikmati banyak orang di tujuh kelurahan dan enam suku di nagari dan Kecamatan Lubuk Kilangan. "Kalau soal CSR sudah ada aturannya," katanya.

Pihaknya tak ingin hubungan baik dan kerjasama antara nagari dengan perusahaan yang selama ini terjalin baik, meski belum memuaskan menjadi rusak.KAN pun sudah membentuk dua organisasi untuk kepentingan masyarakat, yakni Forum Komunikasi Kontraktor, Vendor dan Suplayer Lokal (FKKVSL) melalui Mubes, sehingga keberadaannya resmi dan sah. Kemudian Pemuda Nagari Lubuk Kilangan (PN Luki) melalui mekanisme dan prosedur yang benar.

Ketua FKKVSL, Dani Faizal juga menegaskan, pembentukan organisasi yang dipimpinnya sudah melalui prosedur dengan Mubes dan dikukuhkan KAN. "Tak benar isu yang dihembuskan bahwa pembentukan kepengurusan FKKVSL hanya ditunjuk-tunjuk saja," katanya didampingi Ketua PN Luki, Ridwan Mas.Tunggu putusan pengadilan

Basri Datuk Rajo Usali juga menegaskan, pihaknya menunggu putusan hakim terkait adanya gugatan dari Junaidi Usman atas keabsahan kepengurusan KAN yang dipimpinnya."Apapun keputusan pengadilan akan kami hormati. Kami juga juga minta pihak lain menunggu putusan pengadilan, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat," katanya.

Sidang perkara ini akan segera digelar di Pengadilan Negeri Padang, setelah kemarin mediasi antara kedua pihak di hadapan hakim mediasi tidak mencapai kesepakatan. (arief)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini