Ketua KPK Sebut Tersangka Baru Korupsi E-KTP Lebih dari 2 Orang

×

Ketua KPK Sebut Tersangka Baru Korupsi E-KTP Lebih dari 2 Orang

Bagikan berita
Foto Ketua KPK Sebut Tersangka Baru Korupsi E-KTP Lebih dari 2 Orang
Foto Ketua KPK Sebut Tersangka Baru Korupsi E-KTP Lebih dari 2 Orang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menetapkan tersangka baru terkait mega proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Hal itu diungkapkan KPK saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait perkembangan sejumlah kasus yang tengah ditangani KPK.Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut penetapan tersangka baru nantinya diperkirakan bisa lebih dari dua orang. "Yang jelas lebih dari dua orang. Ada dari pengusaha, ada dari birokrat kayaknya," kata Agus saat di temui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

Pengumuman itu sendiri kata Agus, kemungkinan dilakukan pekan depan. Pihaknya masih melakukan persiapan sebelum menyampaikan kepada publik. "Nanti kita ekspos (tersangka baru) kita sudah gelar perkara tinggal umumkan. Bisa jadi minggu depan nunggu kesiapan aja," jelasnya.Sebelumnya, KPK menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi III DPR RI. Dalam rapat itu, KPK membeberkan perkembangan sejumlah kasus yang tengah ditanganinya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, ada sejumlah perkara dalam rapat terkahir KPK yang menjadi perhatian publik dan memiliki perkembangan yakni terkait korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, alat kesehatan di Banten."Kemudian perkara BLBI ada kemajuan, e-KTP juga kita kemarin sudah melakukan gelar perkara akan ada (tersangka) yang baru lagi," kata Saut di Gedung DPR Senayan.

Kemudian lanjut Saut, sudah dilaksanakannya pertemuan penyidik dengan auditor terkait dengan kerugian negara pengadaan Quay Container Crane (QCC) dan helikopter angkut juga kasus yang jadi perhatian."Kemudian terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus TLC pada PT Garuda Persero, kemudian pengadaan 3 unit QCC pengadaan paket penerapan KTP, pengadaan alat kesehatan, dan pengadaan kewajiban pemegang saham dan dagang negara nasional Indonesia," paparnya. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini