Ketua KPU Pariaman Disidangkan DKPP

×

Ketua KPU Pariaman Disidangkan DKPP

Bagikan berita
Foto Ketua KPU Pariaman Disidangkan DKPP
Foto Ketua KPU Pariaman Disidangkan DKPP

[caption id="attachment_78233" align="alignnone" width="650"] Suasana sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu 2019 di Kantor Bawaslu Sumbar, Jumat (29/3). (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Ketua KPU Kota Pariaman Abrar Azis menjalani sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu 2019. Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu digelar di Kantor Bawaslu Sumbar, Jumat (29/3).

Selain Abrar Azis, hadir juga dalam sidang tersebut pelapor April Adek dan kawan-kawan. Sidang tersebut dipimpin langsung Komisioner DKPP Prof. Teguh Prasetyo didampingi Tim Pengawas Daerah (TPD).Setelah menggali sejumlah keterangan dari pelapor, terlapor dan juga saksi, sidang tersebut ditutup untuk selanjutnya diambil keputusan di Jakarta.

Teguh Prasetyo kepada awak media mengungkapkan persidangan berjalan lancar. Dalam sidang perdana juga langsung dihadirkan saksi. “Ketua KPU Kota Pariaman dilaporkan karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, lantaran menerima atau menjamu salah satu tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dalam sidang itu majelis menggali fakta terkait apa yang terjadi,” katanya.Dijelaskannya, hasil persidangan akan dibuatkan kesimpulan untuk selanjutnya dibawa dan dilaporkan ke Jakarta. Baru selanjutnya dipleno-kan bersama tujuh komisioner DKPP untuk diambil keputusan.

“Hasil putusannya belum ada karena akan diplenokan dulu. Jika dalam kasus ini terbukti terjadi pelanggaran tentu akan diberikan sanksi atau bisa juga direhabilitasi. Hal itu tergantung seberapa besar derajat pelanggaran yang dilakukan. DKPP merupakan badan yang juga bisa merehabilitasi,”ungkapnya.Abrar Azis dilaporkan April Adek yang merupakan anggota PPK pada Pilkada 2018. Laporan itu dengan nomor 001/LP.Berkas/PP/Kot/03.04/I/2019 pada 30 Januari 2019 tentang dugaan pelanggaran pemilu presiden dan wakil presiden di Kota Pariaman tahun 2019.

“Saya melaporkan karena ada dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Abrar Azis selaku ketua KPU dan Dahnil Anzar Simanjuntak selaku juru bicara BPN Prabowo Sandi. Alasan utamanya tentu ini adalah hak konstitusional saya sebagai warga negara. Pada buku saku pengawasan partisipatif dituliskan dan diatur bahwa warga negara dan masyarakat berhak melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran,” kata April Adek saat dimintai konfirmasi awak media usai sidang.Sementara itu, Ketua KPU Kota Pariaman usai sidang memberikan penjelasan pertemuannya dengan Dahnil terjadi spontan saja. Hal itu ia lakukan sebagai bentuk etika pertemanannya dan juga sebagai tuan rumah. “Saya dan Dahnil sudah berteman lama. Untuk diketahui saja kami sama-sama pengurus di PP Muhamadiyah. Pada periode 2010 hingga 2014 Dahnil adalah Ketua Bidang Buruh Tani dan Nelayan. Sementara saya saat itu adalah anggota di bidang Kesmas. Selanjutnya pada periode kepengurusan 2014 hingga 2018 berdasarkan hasil Mukhtamar Dahnil adalah Ketua PP Muhammadiyah sementara saya adalah ketua dua yang membidangi dakwah dan pengajaran agama” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, ia dan Dahnil saat itu tidak ada menjalin komunikasi lewat telpon. Ia diminta datang ke lokasi tersebut oleh Ketua Muhamadiyah Pasaman Barat.“Komunikasi kami hanya sebatas obrolan biasa dan itu pun bersama pengurus dan teman-teman lainnya. Obrolan pun tidak ada yag dibahas serius karena saat itu saya ingat status saya sebagai Ketua KPU Kota Pariaman,” paparnya. (rahmat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini