Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang yang Diduga Selingkuh Diberhentikan secara Hormat

×

Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang yang Diduga Selingkuh Diberhentikan secara Hormat

Bagikan berita
Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang yang Diduga Selingkuh Diberhentikan secara Hormat
Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang yang Diduga Selingkuh Diberhentikan secara Hormat

[caption id="attachment_46292" align="alignnone" width="800"]Sidang hakim diduga selingkuh. Foto Reni Lestari/Okezone Sidang hakim diduga selingkuh. Foto Reni Lestari/Okezone[/caption]JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah selesai melakukan sidang etik dengan terlapor Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang Elvia Darwati. Setelah melakukan sidang sekira lima jam, akhirnya MKH memutuskan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian secara hormat terhadap hakim berusia 49 tahun tersebut.

"Menjatuhkan hukuman disiplin kepada hakim terlapor dengan hukuman disiplin berat dengan pemberhentian dengan hormat," kata Ketua MKH Amran Suadi di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).Anggota MKH Jaja Ahmad Jayus menuturkan, Elvia terbukti melakukan pelanggaran etika hakim karena terjaring razia oleh Satpol PP. Elvia ditemukan satu kamar dengan teman SMA-nya, Edi Suhartono, di Hotel Dahlia, Bukittinggi, pada Minggu 9 Oktober 2016 sekira pukul 00.30 WIB.

Awalnya Elvia dituntut hukuman pemberhentian secara tidak hormat. Namun ada beberapa pertimbangan yang meringankan, yakni selama bekerja tidak pernah dijatuhi sanksi, masih ada tanggungan anak, dan beberapa kali dipromosikan yang menunjukkan sebagai hakim baik."Sehingga dengan alasan itu kita menjatuhkan putusan itu seperti yang tadi adalah pemberhentian dengan hormat, artinya dia punya hak pensiun," kata Jaja usai persidangan.

Ia menjelaskan, melalui perbuatan tersebut, Elvia terbukti melanggar huruf c butir 5.1 keputusan bersama ketua MA dan ketua KY yang menyatakan hakim wajib menghindari perbuatan tercela.Kemudian juga huruf c butir 7.1 yang berisi hakim harus menjaga kewibawaan dan martabat dunia peradilan hakim dan profesi hakim walaupun di luar peradilan. Aturan tersebut juga tertuang dalam Pasal 9 Ayat (4) huruf a dan Pasal 11 Ayat (3) huruf a Peraturan Bersama MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Sesaat setelah Ketua MKH membacakan putusan tersebut, Elvia langsung pingsan di ruang sidang. Sementara sebelum hukuman dijatuhkan, putusan ini akan terlebih dahulu diberikan kepada Presiden untuk mendapat pertimbangan dan keputusan final. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini