Ketum PSSI Tersangka, Kemenpora Bantah Ada Intervensi Pemerintah

×

Ketum PSSI Tersangka, Kemenpora Bantah Ada Intervensi Pemerintah

Bagikan berita
Ketum PSSI Tersangka, Kemenpora Bantah Ada Intervensi Pemerintah
Ketum PSSI Tersangka, Kemenpora Bantah Ada Intervensi Pemerintah

[caption id="attachment_6849" align="alignnone" width="300"]Kemenpora (net) Kemenpora (net)[/caption]JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) membantah intervensi pemerintah terkait penetapan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.

"Kami tahu dari media sore tadi. Kami yakin Pak La Nyalla tentu akan mematuhi proses hukum sesuai hak dan kewajibannya. Yang jelas tidak ada intervensi apapun dari pemerintah," kata Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto.Meski ada penetapan status tersangka oleh Kejati Jawa Timur terhadap Ketua Umum PSSI yang juga Ketua Kadin Jawa Timur itu terkait dugaan korupsi dana hibah Kadin sebesar Rp5 miliar, publik juga menghargai azas praduga tidak bersalah karena proses hukum masih panjang.

Namun, mantan Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora itu menjelaskan, meski kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan jabatan sebagai Ketua Umum PSSI, pihaknya berharap La Nyalla Mattalitti juga memperhatikan statuta PSSI."Karena sangat jelas disebut pada pasal 34 ayat 4 bahwa anggota Exco harus tidak pernah dinyatakan bersalah. Siapapun mungkin masih bisa memperdebatkan konteks "tidak pernah dinyatakan bersalah karena dia masih tersangka belum terdakwa," katanya menambahkan.

Tetapi, kata Gatot, secara etis seharusnya memberikan contoh yang baik seperti mantan Presiden FIFA Sepp Blater sebagai rule model ketika dinyatakan sebagai tersangka pada 2 Juni 2015.Sebelumnya, Kejati Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp5 miliar sesuai dengan surat penetapan dengan nomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016.

"Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tersangka berinisial LN terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim," kata Asiten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Made S.(aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini