KI Petakan Sengketa Informasi Pilkada

×

KI Petakan Sengketa Informasi Pilkada

Bagikan berita
KI Petakan Sengketa Informasi Pilkada
KI Petakan Sengketa Informasi Pilkada

‎PADANG - Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) yakin  KPU menjadi pioner dalam keterbukaan informasi publik."KPU harus terdepan dalam keterbukaan informasi berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,"ujar Wakil Ketua KI Sumbar Arfitriati.

Berakhirnya tahapan pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah Selasa kemarin, sangat banyak potensi sengketa informasi yang dapat saja bermuara ke KI Sumbar berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi Pemilu."KPU harus membuka semua data dan dokumentasi terkait pendaftaran bakal pasangan calon, termasuk surat rekomendasi Parpol pengusung maupun tanda terima pendaftarannya, harus bisa diakses oleh publik,"ujar Arfitriati.

Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi yang melakukan pemantauan selama tahapan pendaftaran di KPU Sumbar mengakui kalau prosesnya transparan."Untuk tahapan ini semua orang mudah mendapatkan informasi publik, apalagi proses pendaftaran sangat transparan dan disaksikan Bawaslu Sumbar,"ujar Adrian, Jumat (31/7).

Menurut Adrian yang membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Perki I tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Proosedur Penyelesaian Sengketa Informasi adalah Perki khusus. (lek) 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini