Kibarkan Bendera Merah Putih 14-18 Agustus

×

Kibarkan Bendera Merah Putih 14-18 Agustus

Sebarkan artikel ini

PADANG -Seluruh masyarakat, instansi pemerintah dan swasta wajib mengi­barkan bendera merah putih selama 5 hari berturut-turut, mulai 14 hingga 18 Agustus 2015. Dikibarkan, mulai matahari terbit hingga matahari terbenam.

Walikota Padang sudah membuat edaran bernomor: 003/34.5/VIII/Pem-2015 bertanggal 10 Agustus 2015, pada peringatan HUT ke-70 Kemer­dekaan Republik Indonesia Tahun 2015.

Kabag Humas dan Protokol Kota Padang, Mursalim kepada Singgalang,  Rabu (12/8) mengatakan, tak hanya itu untuk lebih menyemarakkan HUT RI dengan memasang marawa, umbul-umbul, rampel (bendera hias) dan lampu hias (masing-masing berwarna merah putih) di gedung perkantoran.