Kisruh Tanah di Aia Pacah, PT Padang Mentahkan Gugatan Lehar

×

Kisruh Tanah di Aia Pacah, PT Padang Mentahkan Gugatan Lehar

Bagikan berita
Kisruh Tanah di Aia Pacah, PT Padang Mentahkan Gugatan Lehar
Kisruh Tanah di Aia Pacah, PT Padang Mentahkan Gugatan Lehar

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Pengadilan Tinggi (PT) Padang mengabulkan upaya banding yang diajukan Yayasan Pendidikan Bung Hatta, pemilik SPBE Soehinto Sadikin dan BPN Kota Padang terkait sengketa lahan di Aia Pacah, Koto Tangah.

Putusan oleh majelis hakim yang diketuai Effendi dengan anggota Osmar Simajuntak dan Syamsul Bahri itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang sebelumnya memenangkan Lehar sebagai penggugat.Dalam amar putusan yang ditetapkan pada 27 September lalu itu, hakim menyatakan Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang menangadili perkara tersebut.

Ketua Yayasan Pendidikan Bung Hatta, Fachri Ahmad, Rabu (12/10) mengaku sudah menerima putusan tersebut. “Kami sangat mengapresiasi putusan PT Padang. Yayasan Pendidikan Bung Hatta memiliki lahan-lahan di Aia Pacah melalui proses yang sah. Pensertifikatan tanah-tanah milik Bung Hatta yang ada di Aia Pacah juga sudah melalui prosedur yang sah," katanya.Jika ingin dimintakan pembatalan sertifikat jelasnya, itu bukan kewenangan pengadilan negeri untuk menyidangkannya, sehingga menurutnya putusan pengadilan tinggi tersebut sudah sangat tepat menurut hukum.

Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Bung Hatta, Martry Gilang Rosadi menambahkan, Lehar menggugat sertifikat No.683 milik Bung Hatta yang letaknya di Sungai Sapih, namun Lehar mendalilkan sertifikat No. 683 milik Bung Hatta tersebut terletak di Aia Pacah. "Hal tersebut diterima secara latah oleh pengadilan negeri dalam putusannya. Ini jelas error in objecto, namun tetap dikabulkan oleh PN,” terangnya.Pihaknya pun mempertimbangkan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, karena dalam tingkat banding, melalui memori banding pihaknya juga sudah mendalilkan kekeliruan-kekeliruan yang terdapat dalam putusan pegadilan negeri, namun tidak termuat dalam putusan pengadilan tinggi. "Jika Lehar menempuh Kasasi, kami juga sudah siap menangapi kasasi tersebut,” lanjut Martry.

Senada dengan itu, Soehinto Sadikin melalui Kuasa Hukumnya Azzimar Nur Su’ud menyatakan putusan pengadilan tinggi sudah tepat dan benar. "Kalau Lehar mengajukan kasasi kami siap menghadapinya. Putusan PT Padang ini bukan untuk kami para tergugat saja, tapi ini juga untuk masyarakat pada empat kelurahan,” tambah Azzimar.Sementara itu salah seorang kuasa hukum Lehar, Reifia Nadra menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan PT tersebut. "Sudah kami nyatakan mengajukan kasasi pada Senin lalu," tuturnya.(rahmat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini