KKP Resmi Perpanjang Izin Melaut untuk Nelayan Bagan Sumbar

×

KKP Resmi Perpanjang Izin Melaut untuk Nelayan Bagan Sumbar

Bagikan berita
KKP Resmi Perpanjang Izin Melaut untuk Nelayan Bagan Sumbar
KKP Resmi Perpanjang Izin Melaut untuk Nelayan Bagan Sumbar

[caption id="attachment_9981" align="alignnone" width="4632"]Kapal nelayan (rahmat zikri) Kapal nelayan (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memperpanjang izin melaut untuk nelayan bagan di Sumbar, terhitung sejak Juli-Desember 2017.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan, surat resmi izin melaut itu telah dikeluarkan oleh KKP, setelah sebelumnya telah ada izin secara lisan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti.Perpanjangan izin meluat yang diberikan KKP untuk bagan di Sumbar terbilang sudah cukup sering, semenjak keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 71/Permen-KP/2016.

"Surat resminya telah keluar dari KKP, dan kini sudah diterima oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, serta surat itu akan berlaku mulai Juli ini hingga Desember 2017," katanya, Senin (10/7/2017).Menurutnya, ada kemungkinan surat izin melaut yang dikeluarkan KKP pada tahun ini merupakan perpanjangan surat izin yang terakhir. Pasalnya pada 2018 kemungkinan tidak ada lagi kelonggaran yang diberikan oleh KKP. Apalagi hingga kini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi masih tidak mau merevisi Permen yang telah dikeluarkannya tersebut.

Kendati demikian, Pemprov Sumbar akan mengupayakan agar KKP bersedia untuk mempertimbangkan dan memastikan kembali, apakah Permen tersebut perlu diberlakukan untuk nelayan bagan di Sumbar atau tidak. Mengingat dalam Permen itu, sejauh ini nelayan bagan di Sumbar tidak melakukan hal yang dikhawatirkan oleh KKP tersebut."Sebenarnya ini soal menjaga ekosistem di laut, seperti terumbuh karang, ikan-ikan kecil yang belum seharusnya untuk ditangkap. Selama ini soal ekosistem itu, nelayan bagan di Sumbar telah ikut melakukannya. Nah, hal ini yang perlu dipertimbangkan lagi oleh KKP," ungkapnya. (yose)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini