Komisi 1 DPR Evaluasi Keberadaan KIP pada Januari 2019

×

Komisi 1 DPR Evaluasi Keberadaan KIP pada Januari 2019

Bagikan berita
Foto Komisi 1 DPR Evaluasi Keberadaan KIP pada Januari 2019
Foto Komisi 1 DPR Evaluasi Keberadaan KIP pada Januari 2019

[caption id="attachment_59013" align="alignnone" width="630"] KIP (ist)[/caption]JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menegaskan pada Januari 2019 mendatang, pihaknya akan mengevaluasi keberadaan Komisi Informasi Publik (KIP). Khususnya terkait sejauh mana peran dan fungsinya bagi masyarakat.

“Saat ini 180 derajat berbeda dengan KIP sebelumnya, karena hampir setahun ini tidak yang komplain ke Komisi I DPR. Namun, pada Januari nanti tetap akan dievaluasi,” tegas Abdul Kharis, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (11/12).Hal itu disampaikan dalam diskusi “Potret Keterbukaan Informasi Publik 2018” bersama

Ketua KIP Gede Narayana, Komisioner KIP, Cecep Suryandi, dan IPC, Ahmad Hanafi.Tak adanya pengaduan dan komplain dari masyarakat tersebut kata Abdul Kharis, karena

KIP saat ini kompak. Tidak sepertinya sebelumnya yang terjadi dualisme kepemimpinan.“Saat ini KIP kompak dan tak ada satu pun yang protes ke DPR,” ujarnya.

Yang terpenting kata Abdul Kharis, dengan KIP ini rakyat harus mendapat akses informasidari seluruh lembaga negara, BUMN, kementerian, dan parpol secara transparan. “Negara

juga harus paham, apa betul negara ini sudah dijalankan sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan?” katanya.

Gede Narayana menjelaskan jika sudah 10 tahun ini sejak UU No.14 tahun 2008 inidiundangkan sebagai jaminan hak asasi manusia atas akses informasi publik yang dijamin

Pasal 28 F UUD RI 1945, KIP telah memonitoring dan evaluasi pada 2018 terhadap 34kementerian, 131 lembaga, dan 111 BUMN.

Dengan tingkat partisipasi atas pengembalian kuesioner monev, 31 Kementerian (91,18%), 68 Lembaga (51,91%), dan 56 BUMN (50,45%). “Hanya saja yang komitmen menunjuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) untuk melaksanakan kewajiban pelayanan informasi publik itu hanya kementerian yang 100 %, kelembagaan 40%, BUMN hanya 9%,” ungkapnya.Sementara itu permohonan penyelesaian sengekta informasi ke KIP sebanyak 52%; terdiri 33 diajukan oleh individu, dan 19 diajukan oleh badan hukum dengan didominasi termohon

Badan Publik Kementerian. (ery)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini