• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 22, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Komisi II Pastikan Revisi UU Pilkada

Selasa, 22 Desember 2015 | 09:00
0 0

PADANG – Komisi II DPR RI memastikan akan mengevaluasi dan merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) beserta aturan turunannya. Langkah itu menyempurnakan UU Pilkada berdasarkan hasil evaluasi pilkada serentak.

“Kita harus melakukan perubahan terhadap beberapa substansi peraturan, seperti UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy usai melakukan pertemuan dengan jajaran Pemprov Sumbar di ruang rapat Gubernuran, Senin sore (12/12).

BACA JUGA

Gubernur Sumbar Turut Berduka Atas Berpulangnya Fahmi Idris

Banyak Tukang Palak di Harau, Ini Reaksi Dinas Pariwista

Politikus Senior Fahmi Idris Tutup Usia

Menurut Lukman Edy, UU Pilkada dan aturan turunan yang ada saat ini belum efektif melahirkan Pilkada berkualitas sesuai harapan. Terdapat beberapa pasal yang harus diganti, diantaranya yang mengatur pengunduran diri legislator, Pegawai Negeri Sipil, TNI-Polri jika yang bersnagkutan maju mencadi calon kepala daerah.

“UU itu menghambat rekrutment kader-kader pemimpin bangsa. Ke depan aturan itu harus dibuka, cukup dengan diatur dengan cuti saja. Tidak boleh kita mematikan sumber rekrutment lainnya,” ungkapnya. (yose)

#TOPIK #pilkada
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Pemprov Sumbar Bantu Lab Unand Mesin Real Time PCR

Gubernur Sumbar Turut Berduka Atas Berpulangnya Fahmi Idris

Minggu, 22 Mei 2022 | 14:05

...

Banyak Tukang Palak di Harau, Ini Reaksi Dinas Pariwista

Banyak Tukang Palak di Harau, Ini Reaksi Dinas Pariwista

Minggu, 22 Mei 2022 | 11:21

...

Politikus Senior Fahmi Idris Tutup Usia

Politikus Senior Fahmi Idris Tutup Usia

Minggu, 22 Mei 2022 | 10:56

...

Momen Haru Ari Lasso Kembali Manggung setelah Sembuh dari kanker

Momen Haru Ari Lasso Kembali Manggung setelah Sembuh dari kanker

Minggu, 22 Mei 2022 | 09:05

...

Seleksi ALB Notaris Pengda INI Tanah Datar, Kode Etik adalah Keniscayaan

Seleksi ALB Notaris Pengda INI Tanah Datar, Kode Etik adalah Keniscayaan

Minggu, 22 Mei 2022 | 07:32

...

Iluni UIN Imam Bonjol Padang Dikukuhkan, Bangun Koneksi dan Bawa Nama Kampus Terbaik di Asia Tenggara

Iluni UIN Imam Bonjol Padang Dikukuhkan, Bangun Koneksi dan Bawa Nama Kampus Terbaik di Asia Tenggara

Minggu, 22 Mei 2022 | 01:00

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In