PADANG – Komisi II DPR RI memastikan akan mengevaluasi dan merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) beserta aturan turunannya. Langkah itu menyempurnakan UU Pilkada berdasarkan hasil evaluasi pilkada serentak.
“Kita harus melakukan perubahan terhadap beberapa substansi peraturan, seperti UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy usai melakukan pertemuan dengan jajaran Pemprov Sumbar di ruang rapat Gubernuran, Senin sore (12/12).
Menurut Lukman Edy, UU Pilkada dan aturan turunan yang ada saat ini belum efektif melahirkan Pilkada berkualitas sesuai harapan. Terdapat beberapa pasal yang harus diganti, diantaranya yang mengatur pengunduran diri legislator, Pegawai Negeri Sipil, TNI-Polri jika yang bersnagkutan maju mencadi calon kepala daerah.
“UU itu menghambat rekrutment kader-kader pemimpin bangsa. Ke depan aturan itu harus dibuka, cukup dengan diatur dengan cuti saja. Tidak boleh kita mematikan sumber rekrutment lainnya,” ungkapnya. (yose)