Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Komisi III DPR Minta Polisi Tunjukkan Pasal Makar yang Dilanggar Para Aktivis

Sabtu, 3 Desember 2016 | 20:19
Komisi III DPR Minta Polisi Tunjukkan Pasal Makar yang Dilanggar Para Aktivis

Ilustrasi (okezone)

Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi (okezone)
Ilustrasi (okezone)

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Raden Muhammad Syafi’i mengatakan penangkapan para aktivis oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan makar sama sekali tidak memiliki landasan hukum.

Dia pun meminta Kapolda Metro Jaya untuk membaca kembali pasal makar di KUHP dan menunjukkan pasal mana yang bisa disangkutkan pada para aktivis tersebut.

BACAJUGA

Dua Kecamatan di Talaud Laporkan Adanya Kerusakan Pascagempa M7,0

Pemko Padang Dukung Penutupan GOR H. Agus Salim Sabtu-Minggu

“Pasal 104 KUHP itu tertulis: Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun,” ujar Raden ketika dihubungi Sabtu (3/12).

Menurut pria yang kerap disapa Romo ini tidak ada yang akan membunuh Presiden atau Wapres. Sementara untuk meniadakan kemampuan presiden atau wakil Presiden, justru dirinya melihat para aktivisi itu ingin mengingatkan Presiden akan kemampuan Presiden dan Wakil Presiden untuk bertindak pada pelanggaran hukum seperti Ahok. ”Jadi pasal 105 jelas tidak terpenuhi unsur-unsurnya,” tambahnya.

Dalam pasal 106 KUHP berbunyi, makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun, menurutnya juga tidak terpenuhi. ”Para aktivisi itu justru sedang mengingatkan akan keutuhan NKRI jika Ahok tidak juga dipenjarakan,” jelasnya.

Untuk pasal 107 ayat (1) tertulis Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sementara dalam ayat (2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

“Sekarang dimana letaknya mereka mau menggulingkan pemerintahan? Yang mereka tuntut kan jelas agar pemerintahan menegakkan hukum dan menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Jelas juga unsur ini tidak bisa dipenuhi,” imbuhnya.

Kalaupun ucapan dan pernyataan para aktivis dianggap melangar karena ucapannya diangap berpotensi untuk terjadinya makar, maka jelas Romo, apa bedanya pernyataan-pernyataan mereka dengan pernyataan Kapolri Tito Karnavian yang menyebut-nyebut ada rencana makar? Dia pun perlu menggarisbawahahi bahwa makar hanya bisa dilakukan dengan kekuatan senjata.

“Sementara yang memiliki senjata itu adalah polisi dan TNI. Makanya kalau Tito menuduh ada makar, dia artinya mau menuduh ada keterlibatan TNI, karena rakyat gak mungkin makar. Masak orang tidak punya senjata apa-apa mau makar,” jelasnya. (ery satria)

Loading...

#TOPIK #10aktivisditangkap

Komentar

#TERPOPULER

Pengedar Sabu Ditangkap Polres Pariaman

Empat Anak Punk Diamankan dari Perempatan Lampu Merah Kuranji

Hasil Liga Inggris: Leicester City Naik ke Puncak Klasemen 

75 Orang yang Sempat Terjebak di Angso Duo Dievakuasi

Komando PFI Padang Berganti, Putra Tanhar Terpilih Sebagai Ketua

Royalti SPR tak Dibayar, Jaksa Bakal Tempuh Proses Hukum

Di Sumatera Barat, Penduduk Pria Lebih Banyak dari Wanita

Pemuda Mahasiswa Peduli Keadilan Desak Kejati Periksa Gubri Terkait Korupsi Yan Prana

Gantikan Datuk Febby, Anggi Ermarini Pimpin PKB Sumbar

Tanah tidak Diblokir, BPN Padang tak Juga Proses Permohonan Warga

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Dua Kecamatan di Talaud Laporkan Adanya Kerusakan Pascagempa M7,0
Headline

Dua Kecamatan di Talaud Laporkan Adanya Kerusakan Pascagempa M7,0

Jumat, 22 Januari 2021 | 08:05
Pemko Padang Dukung Penutupan GOR H. Agus Salim Sabtu-Minggu
Headline

Pemko Padang Dukung Penutupan GOR H. Agus Salim Sabtu-Minggu

Jumat, 22 Januari 2021 | 07:57
Ini Penyebab Harga Cabai Merah Kriting Melandai di Lubuk Basung
Agam

Ini Penyebab Harga Cabai Merah Kriting Melandai di Lubuk Basung

Kamis, 21 Januari 2021 | 21:45
Data Diragukan, BPS Diminta Independen
Headline

Di Sumatera Barat, Penduduk Pria Lebih Banyak dari Wanita

Kamis, 21 Januari 2021 | 18:56
Status Gunung Marapi Masih Waspada
Agam

Ade Ria Dukung Penuh Operasi Bersih Gunung Marapi

Kamis, 21 Januari 2021 | 18:43
Pelaku dan Penadah Ditangkap, Ternyata Sudah Mencuri di 15 TKP Lebih
Headline

Pelaku dan Penadah Ditangkap, Ternyata Sudah Mencuri di 15 TKP Lebih

Kamis, 21 Januari 2021 | 17:01
Pascagempa M6,2 Sulbar, Kondisi Mamuju dan Majene Berangsur Pulih
Nasional

Pascagempa M6,2 Sulbar, Kondisi Mamuju dan Majene Berangsur Pulih

Kamis, 21 Januari 2021 | 15:36
Sengketa Pilkada Sijunjung, Kuasa Hukum Benny-Iraddatillah Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait
Headline

Sengketa Pilkada Sijunjung, Kuasa Hukum Benny-Iraddatillah Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait

Kamis, 21 Januari 2021 | 12:43
Terjun ke Jurang Fly Over Kelok 9, Truk Ini Hangus Terbakar
Headline

Terjun ke Jurang Fly Over Kelok 9, Truk Ini Hangus Terbakar

Kamis, 21 Januari 2021 | 11:50
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist