Komisi III DPR RI Segera Telusuri Konflik Tanah di Koto Tangah

×

Komisi III DPR RI Segera Telusuri Konflik Tanah di Koto Tangah

Bagikan berita
Komisi III DPR RI Segera Telusuri Konflik Tanah di Koto Tangah
Komisi III DPR RI Segera Telusuri Konflik Tanah di Koto Tangah

[caption id="attachment_62548" align="alignnone" width="650"] Sejumlah tokoh masyarakat Padang bersama beberapa anggota Komisi III DPR RI (ist)[/caption]JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI berjanji segera turun ke Kota Padang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait permasalahan klaim tanah Kaum Maboed.

Para anggota dewan itu bakal mencari fakta dan data serta menuntaskan persoalan tersebut, dan berjanji akan memperkarakan tegas pihak-pihak yang membeking masalah ini.Penegasan itu dinyatakan dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat dan pejabat Pemko Padang di Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu (10/1).

Para pejabat Pemko tersebut diantaranya Sekdako Asnel, Asisten I Vidal Triza, bagian hukum dan lainnya. Kemudian pengurus masyarakat Tigo Sandiang, Arifin Musa dan Amasrul, termasuk pengacara RS Sitirahmah dan Universitas Baiturrahmah, Honda Gajah Motor, SPBU Aia Pacah dan lainnya, Rimaison Syarif.Sementara dari pihak Komisi III hadir antara lain Tifatul Sembiring, Arsul Sani, Asriadi Dahlan dan lainnya.

Dalam pertemuan itu, rombongan dari Padang tersebut membeberkan masalah yang dihadapi masyarakat terkait klaim dari Kaum Maboed atas tanah seluas 765 hektare di enam kelurahan di Kecamatan Koto Tangah, Padang yang berujung permasalahan dan keresahan ratusan ribu masyarakat yang sudah puluhan tahun mendiami daerah tersebut.Belum lagi ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menguasai lahan yang belum ada bangunannya, dan teranyar berkembang informasi di masyarakat akan ada pengukuran lahan yang dikawal aparat keamanan. Apalagi 3.500 sertifikat masyarakat hingga saat ini masih diblokir.

Kemudian tak ditindaklanjutinya sejumlah laporan masyarakat terkaitkelompok Lehar oleh pihak kepolisian di Sumbar. Sementara sebaliknya laporan dari pihak Lehar tetap ditindaklanjuti. Yang cukup penting adalah ada dugaan kesalahan Pengadilan Negeri padang dalam angkat sita dan tunjuk batas objek peekara No. 90 tahun 1931 di lahan tersebut.

"Alhamdulillah komisi III DPR RI berkomitmen akan segera turun ke Padang meneliti dan menuntaskan persoalan ini serta berjanji ke kami rombongan dari padang akan menindak tegas pihak-pihak yang membeking masalah ini," tutur Rimaison Syarif. (arief)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini