Komnas HAM Ingatkan Pembubaran HTI Seyogyanya Melalui Mekanisme Pengadilan

×

Komnas HAM Ingatkan Pembubaran HTI Seyogyanya Melalui Mekanisme Pengadilan

Bagikan berita
Foto Komnas HAM Ingatkan Pembubaran HTI Seyogyanya Melalui Mekanisme Pengadilan
Foto Komnas HAM Ingatkan Pembubaran HTI Seyogyanya Melalui Mekanisme Pengadilan

[caption id="attachment_39854" align="alignnone" width="600"]Komnas HAM (net) Komnas HAM (antara)[/caption]JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berpendapat pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus melalui pengadilan. Hal itu dinyatakan Komnas HAM menyusul dibubarkannya HTI oleh pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto.

"Kebebasan berkumpul, berserikat, berorganisasi, menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara. Negara harus memfasilitasi hak tersebut," kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution, dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Senin (8/5).Ia mengatakan, kebebasan berkumpul, berserikat, berorganiasi itu tentu sejatinya harus menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya itu, kata Maneger, wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menghormati HAM orang lain, serta dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945 dan Pasal 73 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM."Jika ada orang atau pihak manapun yang tidak setuju dengan pandangan dan gerakan organisasi apapun, maka cara yang paling elegan adalah melalui proses hukum, yaitu mengajukannya ke pengadilan," terang Maneger.

Pembubaran terhadap organisasi, apalagi yang sudah teregistrasi dalam lembaga negara terkait, haruslah berdasarkan keputusan pengadilan."Orang atau pihak manapun tidak boleh main hakim sendiri. Pejabat pemerintah atau siapapun tidak boleh membuat stigma anti Pancasila dan anti NKRI karena itu adalah cara fasis untuk membungkam lawan politik," tegas Maneger.

Sekadar diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto telah mengambil sikap untuk membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lantaran dianggap sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang karena anti-Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia."Kegiatan HTI terindikasi kuat tidak pada ciri azaz Pancasila dan UUD 45 dan sebagaimana yang diatur UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Aktivitas itu menimbulkan benturan di masyarakat, dan menganggu keamanan dan mengancam keutuhan bangsa. Menyerap aspirasi masyarakat itu dan pemerintah mengambil langkah tegas dengan membubarkan HTI," ujar Wiranto.

Ia menambahkan, keputusan membubarkan HTI tersebut bukan karena pem‎erintah anti terhadap ormas Islam, melainkan demi menjaga negara berdasarkan ideologi Pancasila dan UUD 1945. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini