Komplotan Dibekuk, Barang Curian Dijual Secara Online

×

Komplotan Dibekuk, Barang Curian Dijual Secara Online

Bagikan berita
Komplotan Dibekuk, Barang Curian Dijual Secara Online
Komplotan Dibekuk, Barang Curian Dijual Secara Online

[caption id="attachment_6446" align="alignnone" width="649"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Tersangka pencurian, Nando (28) dan penadah, Masda (28) dibekuk polisi di dua lokasi di Padang.

Nando dibekuk petugas Polsek Lubuk Begalung di Jalan Makassar, Gaung, Gates Nan XX, Lubuk Begalung. Sementara Masda diciduk di Jalan Raya Dadok Tunggul Hitam, Koto Tangah.Kapolsek Lubeg, Kompol Asril Prasetya, Jumat (7/10) mengatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan korbannya, Alfi Candra (46), warga Jalan Makassar, Gaung yang kehilangan laptop dan ponsel di rumahnya sesuai laporan polisi nomor LP/479/K/X/2016/Lubeg pada 1 Oktober.

Dari penyelidikan yang yang dilakukan, dalangnya mengarah kepada Nando. Untuk itu keberadaannya dilacak, dan akhirnya dapat diringkus di Jalan Makassar Gaung.Kepada petugas pemuda itu mengakui aksinya. Barang-barang hasil curiannya dijual kepada rekannya Masda yang tinggal di Dadok Tunggul Hitam. Polisi pun mengembangkan keterangan tersangka tersebut.

Bersama tim Polsek Padang Selatan, petugas Polsek Lubek yang langsung dipimpin Asril dapat membekuk Masda di kediamannya. Kepada petugas ia mengaku barang-barang yang didapatkannya dari nando dijual secara online. Keterlibatan Polsek Padang Selatan ini karena diduga kuat Nando pernah beraksi di wilayah Padang Selatan.Asril menambahkan, pihaknya tengah memeriksa kedua tersangka untuk pengembangan penyidikan terkait kemungkinan ada komplotannya dan aksi tersangka di lokasi lain. (arief)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini