Konsep Wakaf Uang dan Tata Caranya

×

Konsep Wakaf Uang dan Tata Caranya

Bagikan berita
Foto Konsep Wakaf Uang dan Tata Caranya
Foto Konsep Wakaf Uang dan Tata Caranya

SECARA syariat, wakaf uang diartikan sebagai penyerahan sebagian harta benda dalam bentuk tunai untuk kemudian dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu demi keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umat sesuai syariah. Tujuan utama dilakukannya wakaf ialah membantu orang yang berhak sesuai syariat Islam.Konsep Wakaf Uang

Di Indonesia, wakaf uang sudah disahkan secara resmi melalui penerbitan UU No 41 Tahun 2004. Sebelum itu, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang pada tahun 2002 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Wakaf yang merupakan jenis wakaf yang bisa dilakukan oleh perseorangan, kelompok, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai dan hukumnya adalah boleh (jawaz).
  2. Wakaf tunai yang termasuk dalam pengertian uang maupun surat berharga.
  3. Wakaf hanya bisa disalurkan dan/ atau digunakan pada hal-hal yang diperbolehkan oleh ketentuan syariah.
  4. Nilai pokok tunai harus terjamin kelestariannya, dalam hal ini tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.
Manfaat dan Persyaratan

Berikut merupakan manfaat dan persyaratan orang-orang yang berhak melakukan wakaf uang.

  1. Siapa Saja

Orang yang tertarik melakukan wakaf uang tak perlu melulu menunggu memiliki banyak uang. Dengan minimum Rp 10 ribu saja, Anda sudah bisa menjadi wakif dan jika minimal Rp1 juta, Anda memperoleh Sertifikat Wakaf Uang.

  1. Jaringan Luas

Jaringan wakaf jenis ini cenderung luas. Karenanya, calon wakif bisa melakukannya dimana saja dan kapan saja. Sebab, Badan Wakaf Indonesia (BWI) sudah menjalin banyak kerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang demi memudahkan.

    Editor : Eriandi, S.Sos
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini