Konsumsi Sabu, Penyanyi Orgen Divonis 1,5 Tahun

×

Konsumsi Sabu, Penyanyi Orgen Divonis 1,5 Tahun

Bagikan berita
Foto Konsumsi Sabu, Penyanyi Orgen Divonis 1,5 Tahun
Foto Konsumsi Sabu, Penyanyi Orgen Divonis 1,5 Tahun

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Defriandi (36) dan Rega Permata Putri (22) divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (13/12). Kedua terdakwa dinyatakan terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

“Menyatakan terdakwa Defriandi dan Rega Permata Putri terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar majelis hakim yang diketuai R Ari Muladi dengan anggota Sri Hartati dan Agnes Sinaga.Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ekky Rizki Asril. Sebelumnya, Defriandi dituntut empat tahun penjara, denda Rp800 juta dan subsider empat bulan kurungan.  Warga Padang Besi, Lubuk Kilangan ini dinyatakan bersalah oleh JPU ketika itu karena memiliki atau menguasai sabu-sabu.

Sementara itu, Rega Permata Putri yang merupakan seorang penyanyi orgen dituntut dua tahun penjara. Pasal yang dikenakan JPU dalam tuntutannya kepada wanita cantik ini yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dalam persidangan terungkap, kasus ini berawal pada 23 Juli 2016 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu Iref (DPO) meminta narkotika jenis sabu-sabu kepada Defriandi.

Kemudian, Defriandi menyanggupi permintaan tersebut. Setelah itu Defriandi membelikan sabu-sabu seharga Rp300 ribu dengan uangnya sendiri kepada Jep (DPO).Lalu pada saat Defriandi hendak mengantarkan satu paket sabu kepada Iref, Defriandi bertemu dengan Muhammad Rizki (disidang terpisah). Defriandi mengajak Rizki ke rumah Iref di Perumnas Indarung.

Defriandi memberikan satu paket sabu-sabu kepada Iref. Selanjutnya Iref membawa paket tersebut ke dalam kamar bersama dengan Rega Permata Putri. Kemudian, Iref bersama Rega mengkonsumsi barang haram tersebut secara bersama. Sedangkan Defriandi dengan Rizki menunggu di luar.Setelah sabu-sabu tersebut habis, Iref meminta barang haram itu kepada Defriandi. Kemudian, atas izin dari Defriandi, Iref menyuruh Rizki untuk mengambil sabu-sabu ke rumah Defriandi. Iref kembali membawa paket sabu-sabu tersebut ke kamarnya untuk dikonsumsi kembali.

Setelah itu, Rega membawa sisa pakai sabu-sabu yang dipergunakan tersebut dan alat untuk dikonsumsi ke ruang tamu Iref. Ketika Rizki membeli korek api di warung dekat rumah Iref, Defriandi ditangkap ketika sedang duduk di ruang tamu bersama Rega. Sedangkan Iref berhasil melarikan.Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan satu paket sabu-sabu sisa pakai seberat 0,05 gram. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini