Kontras Beberkan Sejumlah Kejanggalan Eksekusi Hukuman Mati Jilid III

×

Kontras Beberkan Sejumlah Kejanggalan Eksekusi Hukuman Mati Jilid III

Bagikan berita
Foto Kontras Beberkan Sejumlah Kejanggalan Eksekusi Hukuman Mati Jilid III
Foto Kontras Beberkan Sejumlah Kejanggalan Eksekusi Hukuman Mati Jilid III

[caption id="attachment_36722" align="alignnone" width="800"]Lapas usakambangan (antara foto) Lapas Nusakambangan (antara foto)[/caption]JAKARTA - Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia menyebutkan, sejumlah kejanggalan dan pelanggaran hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam eksekusi terpidana mati gelombang ketiga.

"Eksekusi mati gelombang ketiga sangat main-main. Bagaimana nyawa seseorang dipermainkan," kata Putri dalam konferensi pers di YLBHI Jakarta, Minggu (31/7).Ia menjelaskan, 14 terpidana mati sudah masuk sel isolasi. Pelanggaran yang dilakukan saat para terpidana berada di sel isolasi misalnya keluarga hanya boleh bertemu dengan terpidana sekali saja dan hanya keluarga inti.

"Ternyata mereka dikembalikan lagi. Kami tak ingin orang-orang ini dieksekusi mati. Jaksa Agung katakan 10 orang lainnya ditunda. Itu juga torture, penyiksaan, karena mereka berhak atas kepastian hukum dan mendapatkan informasi," kata Putri.Soal hak atas kepastian hukum dan mendapatkan informasi, tidak pernah ada pernyataan resmi soal nama-nama yang dieksekusi. Jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi sempat simpang siur mulai dari 14 hingga 16 orang.

"Bagi mereka yang punya upaya hukum tersisa seperti grasi akhirnya terhambat karena tidak ada kepastian," kata Putri.Pelanggaran lain dalam eksekusi mati gelombang tiga ini misalnya soal notifikasi. Dalam undang-undang diatur tata cara eksekusi mati harus ada notifikasi 3 kali 24 jam. Tapi keluarga terpidana mati baru dikabari pada Selasa pukul 15.00 sore.

Sementara eksekusi dilakukan pada Jumat dinihari. Belum masuk 72 jam mereka sudah dieksekusi. Kejaksaan Agung sudah melakukannya," kata Putri.Dia melanjutkan, masih ada satu terpidana yang menunggu grasi. Keputusan grasi belum diberikan tapi eksekusi mati malah dilaksanakan, sehingga para terpidana mati ini tidak melalui proses hukum yang adil.

Menurutnya, mulai dari disidik sampai pelaksanaan eksekusi mati ada hak para terpidana yang dilanggar negara."Eksekusi mati hanya memutus mata rantai. Karena kita tidak akan pernah sampai ujungnya. Ketika mereka dieksekusi mati timbul pertanyaan besar, jangan-jangan mereka menyimpan info penting agar tak beredar," kata Putri.(aci)okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini