Koperasi di Indonesia Kini Punya Pengawas

×

Koperasi di Indonesia Kini Punya Pengawas

Bagikan berita
Foto Koperasi di Indonesia Kini Punya Pengawas
Foto Koperasi di Indonesia Kini Punya Pengawas

[caption id="attachment_22919" align="alignnone" width="500"]Kementrian Koperasi dan UKM (net) Kementrian Koperasi dan UKM (net)[/caption]JAKARTA - Kini ratusan ribu koperasi di Indonesia telah resmi memiliki pengawas, setelah Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM dilantik pekan lalu.

"Ini mengacu pada Perpes Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, maka sejak akhir 2015 struktur unit Eselon I di Kementerian Koperasi dan UKM berubah dan dibentuk sebuah Unit Eselon I baru yaitu Deputi Bidang Pengawasan," kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring di Jakarta, Selasa (12/1).Pihaknya akan bertugas melakukan upaya pengawasan koperasi dan mendorong koperasi untuk lebih baik lagi.

"Sebagai Deputi yang baru terbentuk, tugas prioritas di Deputi Bidang Pengawasan tahun 2016 adalah menyusun beberapa peraturan terkait pengawasan koperasi," kata Meliadi Sembiring.Beberapa peraturan yang sedang disusun yakni terkait usaha simpan pinjam oleh koperasi, penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi, pengawasan terhadap koperasi dan pembiayaan syariah oleh koperasi.

Di samping juga tentang Pedoman Teknis Mengenai Norma, Standar, Prosedur, Tata Cara dan Kode Etik Pengawasan Koperasi serta Penyempurnaan dan Review Peraturan Menteri Koperasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)."Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan bimbingan teknis terkait pengawasan koperasi kepada Satgas Pengawas koperasi di daerah," katanya.(aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini