Door, Pelaku Jambret di Pekanbaru yang Akibat Korbannya Meninggal Ditangkap

×

Door, Pelaku Jambret di Pekanbaru yang Akibat Korbannya Meninggal Ditangkap

Bagikan berita
Foto Door, Pelaku Jambret di Pekanbaru yang Akibat Korbannya Meninggal Ditangkap
Foto Door, Pelaku Jambret di Pekanbaru yang Akibat Korbannya Meninggal Ditangkap

PEKANBARU - Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang menewaskan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Pekanbaru 21 November 2020 (dua pekan lalu) berhasil ditangkap."Ya, kita menangkap dua orang pelaku pada Sabtu 5 Desember 2020. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu seorang agen travel berinisial FRH berusia 41 tahun sebagai pelaku jambret dan rekannya ST pedagang yang merupakan pemilik kendraan yang digunakan FRH untuk beraksi," kata Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita di Mapolsek Tampan, Senin (7/12/2020).

Dikatakan Kompol Ambarita, penangkapan para pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan penyidik Polsek Tampan yang berhasil menemukan telepon genggam milik korban dari seorang bernama Silan."Dari keterangan Silan, ia mengaku membeli telepon genggam itu dari tersangka ST. Mendapat keterangan itu polisi menciduk ST di kediamannya di Kecamatan Tenayan Raya. Selanjutnya dari keterangan ST diketahui barang-bukti itu ia peroleh dari tersangka FRH selaku pelaku jambret. Ia ditangkap di Kecamatan Sukajadi dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki," katanya.

Sebelumnya, warga Kota Pekanbaru dibuat geger oleh aksi jambret yang terjadi di Jalan Naga Sakti tepatnya di depan Stadion Utama Riau Kelurahan Bina Widya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Aksi itu berbuntut meninggalnya korban MD."Kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 905 / XI / 2020 / Polsek Tampan yang dibuat sejak tanggal 21 November 2020. Dalam LP itu diterangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada pukul 05.15 WIB dini hari," katanya.

Usai ditangkap, para pelaku kepada penyidik mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa hasil jambret telah dipergunakan untuk membeli dan memakai narkotika."Hasil test urin kedua pelaku positif mengkonsumsi Metapetamin. Keduanya akan dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kapolsek.(411)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini