• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 17, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Door, Pelaku Jambret di Pekanbaru yang Akibat Korbannya Meninggal Ditangkap

Senin, 7 Desember 2020 | 17:15
0 0
Door, Pelaku Jambret di Pekanbaru yang Akibat Korbannya Meninggal Ditangkap

PEKANBARU – Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang menewaskan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Pekanbaru 21 November 2020 (dua pekan lalu) berhasil ditangkap.

“Ya, kita menangkap dua orang pelaku pada Sabtu 5 Desember 2020. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu seorang agen travel berinisial FRH berusia 41 tahun sebagai pelaku jambret dan rekannya ST pedagang yang merupakan pemilik kendraan yang digunakan FRH untuk beraksi,” kata Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita di Mapolsek Tampan, Senin (7/12/2020).

BACA JUGA

Presiden: Beraktivitas di Luar Ruangan Boleh tak Pakai Masker

Wakil Ketua DPRD Padang Dipanggil Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir

Jaksa: Agus Suardi Belum Ajukan Justice Collaborator

Dikatakan Kompol Ambarita, penangkapan para pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan penyidik Polsek Tampan yang berhasil menemukan telepon genggam milik korban dari seorang bernama Silan.

“Dari keterangan Silan, ia mengaku membeli telepon genggam itu dari tersangka ST. Mendapat keterangan itu polisi menciduk ST di kediamannya di Kecamatan Tenayan Raya. Selanjutnya dari keterangan ST diketahui barang-bukti itu ia peroleh dari tersangka FRH selaku pelaku jambret. Ia ditangkap di Kecamatan Sukajadi dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki,” katanya.

Sebelumnya, warga Kota Pekanbaru dibuat geger oleh aksi jambret yang terjadi di Jalan Naga Sakti tepatnya di depan Stadion Utama Riau Kelurahan Bina Widya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Aksi itu berbuntut meninggalnya korban MD.

“Kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 905 / XI / 2020 / Polsek Tampan yang dibuat sejak tanggal 21 November 2020. Dalam LP itu diterangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada pukul 05.15 WIB dini hari,” katanya.

Usai ditangkap, para pelaku kepada penyidik mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa hasil jambret telah dipergunakan untuk membeli dan memakai narkotika.

“Hasil test urin kedua pelaku positif mengkonsumsi Metapetamin. Keduanya akan dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolsek.(411)

#TOPIK #jambret
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Tahun Baru Islam Momentum untuk Perkuat Ikhtiar Melawan Pandemi

Presiden: Beraktivitas di Luar Ruangan Boleh tak Pakai Masker

Selasa, 17 Mei 2022 | 21:47

...

Wakil Ketua DPRD Padang Dipanggil Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir

Wakil Ketua DPRD Padang Dipanggil Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir

Selasa, 17 Mei 2022 | 21:35

...

Ini Alasan Jaksa Hentikan Kasus Perjalanan Dinas DPRD Padang

Jaksa: Agus Suardi Belum Ajukan Justice Collaborator

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:50

...

2015 Segera Berakhir, Ini Catatan dan Pernyataan Forum Pemred Indonesia

KBRI Kirim Nota Diplomatik ke Singapura Minta Penjelasan soal UAS

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:49

...

Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:17

...

Kupak Rumah Tetangga Sendiri, Seorang Tukang Parkir Diamankan Polisi

Kupak Rumah Tetangga Sendiri, Seorang Tukang Parkir Diamankan Polisi

Selasa, 17 Mei 2022 | 14:21

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In