Korban Kecelakaan di Sijunjung Dijamin Jasa Raharja Solok

×

Korban Kecelakaan di Sijunjung Dijamin Jasa Raharja Solok

Bagikan berita
Foto Korban Kecelakaan di Sijunjung Dijamin Jasa Raharja Solok
Foto Korban Kecelakaan di Sijunjung Dijamin Jasa Raharja Solok

SOLOK - Tidak sampai rentang satu hari setelah terjadi kecelakaan lalu lintas antara truk tangki dengan minibus Toyota Avanza di Sijunjung, mengakibatkan satu orang meninggal dunia, PT Jasa Raharja lansung menyerahkan santunan kepada ahli waris korban pada hari itu juga, Jumat (26/7/2019)."Setelah kami mendapatkan informasi, petugas Jasa Raharja Perwakilan Solok langsung terjun ke lokasi dan mengunjungi para korban. Ada tujuh orang luka-luka dan satu orang dinyatakan meninggal dunia," ujar Kacab PT Jasa Raharja Sumbar yang diwakili Kepala Perwakilan Wilayah Solok, Teguh Afrianto, Jumat (26/7/2019).

Kecelakaan itu terjadi di wilayah hukum Polres Sijunjung sekira pukul 03.30 WIB, Jumat (26/7/2019). Tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Km 128, Padang Jorong Timbulun Patah, Nagari Tanjung Gadang, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.Kecelakaan itu melibatkan truk tangki dengan nomor polisi BM 8708 SU yang dikemudikan Santoso bertabrakan dengan minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1593 JO dikemudikan Zulhendri.

Menurut informasi yang diterima di lapangan, truk tangki datang dari arah Solok menuju Kiliran Jao. Sesampai di tempat kejadian peristiwa (TKP) di jalan tikungan, datang arah berlawanan dari Solok Toyota avanza BM 1593 JO dikemudikan Zulhendri membawa penumpang tujuh orang dengan kecepatan tinggi dan mengambil jalur kanan.Kecelakaan tidak terhindarkan.

Akibatnya, satu orang tewas atas nama Yurmiaini (62) dengan alamat Jorong Tigo Korong, Nagari Lubuk Tarok, Kecamatan Lubuk Tarok, Sijunjung. Sementara, tujuh penumpang lainnya mengalami luka-luka. Korban yang luka-luka telah diberi pertolongan medis di rumah sakit dengan biaya perawatannya ditanggung Jasa Raharja.Menurut Teguh, Jasa Raharja bergerak cepat, tidak cukup satu hari setelah terjadi kecelakaan, petugas asuransi plat merah itu langsung menyerahkan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia. Santunan Rp50 juta itu diantarkan ke alamat korban diserahkan kepada ahli waris atas nama Dasma.

Sementara korban lainnya, atas nama Santi (38), Afrinal (39), Asmarni (47), Ernalis (60), Syamsidar (62), Suherni (59) dan Zulhendri mengalami luka ringan. Semua korban yang luka-luka tersebut sudah diberikan jaminan oleh PT Jasa Raharja untuk biaya pengobatan di berbagai rumah sakit. (andri)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini